Berlaku Juli, Ini Syarat Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang di Bank
Uzone.id – Wacana soal konten YouTube bisa jadi alat jaminan utang di bank sudah mulai dibahas di 2022 lalu. Kali ini, wacana tersebut akan segera diberlakukan tahun ini.
Ketentuan ini tertuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Ekonomi Kreatif yang terbit pada 12 Juli 2022. Satu tahun kemudian, tepatnya pada Juli 2023 nanti, konten YouTube sudah bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank.Dalam PP ini, produk dengan sertifikat kekayaan intelektual bisa mengajukan jaminan bank, termasuk lagu hingga konten YouTube dengan views yang tinggi.
Baca juga: Soal Konten YouTube Jadi Jaminan Bank, Yakin Nih Udah Aman?
Tentu tidak semua konten YouTube dengan viewers tinggi bisa menjadi jaminan utang ke bank, ada beberapa syarat yang harus dilakukan untuk mengajukan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
Di Pasal 10, kekayaan intelektual yang bisa dijadikan sebagai jaminan utang merupakan kekayaan intelektual yang tercatat dan terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di badan hukum.
Kekayaan intelektual ini sudah dikelola dengan baik secara individu maupun dialihkan haknya pada pihak lain.
Nah, tidak sampai disitu saja. Konten kreator alias YouTuber juga perlu memperhatikan syarat lain sebelum mengajukan kredit. Berdasarkan Pasal 7, syarat yang harus dipenuhi pelaku ekonomi kreatif seperti konten kreator, penyanyi dkk antara lain:
- Memiliki proposal pembiayaan
- Memiliki usaha Ekonomi Kreatif
- Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif
- Memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual
Sertifikat Kekayaan Intelektual ini diperlukan untuk menyatakan hak kepemilikan atas sebuah konten yang diajukan.
Baca juga: Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Pinjam Uang di Bank?
Dari situ lah bank dan keuangan lain bisa menggunakan kekayaan intelektual ini sebagai objek jaminan utang. Objek jaminan utang yang dimaksud ini dilakukan dalam 3 bentuk.
- Pertama, jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual. Artinya, bank bisa mengambil alih hak kepemilikan atas konten yang diajukan, walaupun konten ini masih dikuasai oleh pemilik aslinya.
- Selanjutnya, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif. Artinya, bank atau lembaga keuangan bisa mengambil alih kontrak milih kreator.
- Ketiga, hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
FYI, bentuk kekayaan intelektual di sektor ekonomi kreatif ini ada 17 subsektor, mulai dari pengembang permainan (developer game), desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fashion, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan dan aplikasi.
Bagaimana menurut kalian?