
Uzone.id – Cek catatan kredit sekarang bisa dilakukan secara mandiri lewat situs iDebku. Situs ini baru diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Situs iDebku sendiri memungkinkan masyarakat untuk mengecek catatan kredit debitur kapanpun dan dimanapun hanya dengan menggunakan smartphone, tablet, atau komputer.Selama ini saat seseorang ingin mengajukan cicilan untuk suatu barang, misal mobil atau motor, maka pemberi pinjaman harus mengecek terlebih dahulu catatan kredit dari konsumennya seperti di BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Pengecekan tersebut ditujukan untuk mengetahui apakah konsumennya memiliki cicilan tertunggak, atau memiliki riwayat pelunasan kredit yang tepat waktu atau tidak.
Baca juga: Cara Sembunyikan Status Online di WhatsApp, Ghosting Makin Lancar
Dengan hadirnya iDebku, masyarakat jadi lebih mudah untuk mengecek secara mandiri informasi debiturnya tanpa harus antre lagi di kantor OJK. Begitu juga dengan lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank, yang butuh data dari iDebku tersebut untuk mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.
Situs iDebku bisa diakses secara gratis dan menyediakan jenis informasi yang cukup beragam. Mulai dari informasi debitur perorangan, debitur badan usaha, dan debitur yang meninggal dunia.
Untuk cara mengaksesnya pun terbilang mudah, berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Tambah Lagi Layanan Pinjol Legal, Bima Kredit dari Tri Indonesia
Untuk diketahui, pengembangan website iDebku ini merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027. Ini juga sejalan dengan Destination Statement OJK di tahun 2022-2027 serta Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025.
Sejak dulu, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan “BI Checking”.
Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID tadi digantikan dengan SLIK yang dikelola oleh OJK.