Bombardir 10 Juta Email Spam ke Pelanggan, Pizza Hut Disanksi Rp40 M
Ilustrasi foto: 84 Video
Uzone.id – Brand makanan siap saji Pizza Hut harus membayar denda USD2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar akibat membombardir pelanggan mereka dengan 10 juta pesan spam dan email.
Kejadian ini terjadi di Australia sepanjang bulan Januari hingga Mei 2023 dan menurut investigasi Otoritas Komunikasi dan Media Australia (AMCA), kasus ini dianggap telah melanggar standar industri negara setempat.Melansir dari Dailymail.uk, 5,94 juta pesan dan email yang dikirim oleh Pizza Hut ditujukan ke pelanggan secara non-consent alias tanpa persetujuan pelanggan. Bahkan, pesan-pesan ini dikirim ke pelanggan yang sudah menarik langganan mereka terhadap pesan-pesan Pizza Hut.
Sementara itu, sebanyak 4,36 juta pesan dan email lainnya dikirim Pizza Hut ke pengguna yang tidak punya pilihan untuk menarik langganan pesan mereka.
Menurut salah satu anggota ACMA, pesan spam dari Pizza Hut ini membuat sejumlah pelanggan frustasi.
“Beberapa pelanggan yang terlibat telah mencoba untuk berhenti berlangganan namun tetap menerima pesan setelah mencoba menghentikannya," kata Yorke dalam sebuah pernyataan.
Akibat kegiatan spamming ini, Pizza Hut akan diawasi selama 3 tahun ke depan untuk melihat apakah mereka patuh pada aturan yang ada atau tidak. Selain itu, beberapa cabang perusahaan juga diminta untuk melakukan pelaporan setiap beberapa waktu secara rutin.
Sementara itu, Pizza Hut bukan satu-satunya perusahaan yang didenda karena mengirim terlalu banyak pesan spam ke pelanggan, selama 18 bulan terakhir, pihak otoritas Australia telah mengumpulkan denda lebih dari USD15 juta dari berbagai perusahaan karena hal serupa.
Dengan adanya aturan soal batasan spam pesan dan email ini, pihak otoritas setempat berharap bisa membantu orang-orang agar tidak diteror oleh spam perusahaan yang datang tanpa diminta dan tanpa izin pelanggan.