Bos Erajaya Angkat Bicara Soal Mafia IMEI Ilegal, Apa Katanya?
Wakil Direktur Utama PT Erajaya Swasembada, Joy Wahjudi
Uzone.id - Ramai kasus mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri beberapa waktu lalu. Menanggapi kasus tersebut, Wakil Direktur Utama PT Erajaya Swasembada, Joy Wahjudi pun angkat bicara.
Joy sangat mendukung tindakan polisi untuk memberantas para pelaku IMEI ilegal. Selain merugikan negara, aksi dari oknum-oknum ini juga berpotensi memengaruhi bisnis penjualan gadget.“Karena kita pemain resmi, ya buat kita lebih fight. Kalau memang bisa lebih dibersihkan, bakal lebih baik lagi,” katanya, usai acara Eraversary 2023 di Jakarta, Senin (14/8).
“Akan lebih bagus jika dibersihkan (pelaku IMEI ilegal), karena banyak pendapatan negara yang hilang,” tegasnya kembali.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri beberapa waktu lalu berhasil membongkar mafia IMEI ilegal yang diprediksi merugikan negara sampai Rp353 miliar. Total ada 191.965 unit ponsel yang terkait kasus ini, dan 176.874 unit di antaranya adalah iPhone.
Parahnya, ratusan ribu iPhone tersebut bisa ditemukan di toko-toko resmi, namun IMEI-nya berstatus palsu atau ilegal. Ancaman pemblokiran pun bikin pengguna ponsel was-was, lantaran akan membuat ponsel mereka tak bisa menerima sinyal operator di Indonesia.
Joy pun menyatakan, semua barang terutama gadget yang dijual oleh Erajaya Group merupakan barang resmi dari distributor atau principal resmi. Sehingga pengguna tak perlu khawatir terhadap IMEI ilegal yang membuat perangkatnya diblokir di Indonesia.
"Kalau kita jual barang resmi. Kita selalu beli dari principal. Kalau ada kejadian seperti IMEI ilegal, pasti di luar dari principal," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar aksi para mafia IMEI ilegal yang berlangsung antara tanggal 10 sampai 20 Oktober tahun lalu.
Mereka memasukkan 191.965 IMEI ponsel ke mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) tanpa melalui prosedur pendaftaran perangkat ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan ada 191.865 IMEI ponsel yang dimasukkan secara ilegal. Kalau dihitung dengan PPh sebesar 11,5 persen, maka dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000.