icon-category Auto

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Signal

  • 24 Aug 2021 WIB
Bagikan :

Uzone.id - "Makenya mirip sama aplikasi-aplikasi pinjol, pake segala selfie KTP," ujar seorang teman ketika mencoba menggunakan aplikasi Signal, untuk bayar pajak motornya secara online.

Ya, Korlantas Polri baru saja mengumumkan kalau aplikasi Signal sudah bisa digunakan per Agustus 2021 ini. Jadi, untuk bayar pajak kendaraan, kalian gak perlu antre ke Samsat, cukup dari aplikasi, dimana saja, kapan saja.

Baca juga: Nyobain Beli Online Motor Listrik Lokal, United T1800

Bagaimana cara pakainya?

Pastinya kalian harus download dulu aplikasinya di Google Play Store dengan nama Samsat Digital Nasional.

1. Verivikasi Data

Setelah download, kita akan diminta untuk melakukan verifikasi data untuk mengaktifkan Signal.

a. Verifikasi Wajah dengan NIK EKTP. Verifikasi wajah tujuannya adalah untuk menggantikan syarat melampirkan KTP pada pelayanan konvensional, yang merupakan bentuk implementasi regident pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.

Pada tahapan ini cukup banyak yang mengalami kegagalan yang disebabkan, saat selfie wajah terlalu jauh, dikeramaian, back light (ada sinar dari belakang), salah memasukkan NIK, dsb.

b. Verifikasi Email. Alamat email diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah untuk verifikasi dan untuk mendukung aplikasi ETLE.

Kegagalan pada tahapan ini, karena alamat email masuknya ke spam, untuk itu pengguna disarankan untuk memastikan alamat email tidak masuk ke spam.

c. Verifikasi No HP dengan OTP (Onetime Password). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.

2. Pendaftaran Kendaraan

Tahapan selanjutnya ialah menambah daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar tiap tahunnya.

a.Kendaraan Milik Sendiri memasukkan data :

- NRKB (No Polisi) dan

- 5 Digit No Rangka Terakhir

b. Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK) memasukkan data :

- NIK EKTP yang dalam satu keluarga

- NRKB, dan

- 5 Digit No Rangka terakhir

Disebutkan bahwa kegagalan paling umum terjadi pada tahapan ini karena pengguna salah memasukkan 5 digit nomor rangka terahir, salah memasukkan No Pol/ NRKB.

3. Pengesahan STNK

Setelah data sesuai, kamu bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan tahapan berikut ini:

1. Memilih kendaraan yang terlah berhasil ditembahkan sebelumnya.

2. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ

3. Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak

4. Mendapatkan Kode Bayar

5. Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama

6. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima

7. Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signal

8. Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan

Kalian bisa melakukan pembayaran melalui bank yang sudah bekerjasama, antara lain Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Aplikasi ini sudah di download sebanyak 36.531 dan jumlah kendaraan yang terdaftar sudah ada 18.860, dengan transaksi berhasil sampai dengan pembayaran 5.131 dengan nilai PKB RP6.927.823.956,- dan nilai SWDKLJ RP403.544.500,-.

VIDEO First Impression Motor Listrik Lokal, United T1800:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini