Sponsored
Home
/
Automotive

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan, Praktis dan Anti Ribet!

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan,  Praktis dan Anti Ribet!
Preview
Bagja Pratama22 April 2024
Bagikan :

Uzone.id - Bayar pajak kendaraan kadang terlupakan. Apalagi kalau lagi mager untuk ke Samsat, gimana cara ngecek dan bayar pajak yang gampang dan anti ribet ya?

Saat ini, cek pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel, sehingga, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Lalu bagaimana caranya? Berikut cara-cara mengecek pajak motor secara online:

Ada beberapa cara praktis, cepat dan anti ribet untuk cek pajak kendaraan, mulai dari aplikasi, website, hingga SMS.

1. Cek Pajak Kendaraan Bermotor via Aplikasi

Cara pertama adalah mengecek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Menurut situs resmi Samsat Digital, aplikasi ini membantu masyarakat mengecek dan membayar pajak secara mudah dan aman.

Aplikasi ini bisa diunduh di App Store atau Google Play. Jika sudah terunduh, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Registrasi ke aplikasi SIGNAL dengan memasukkan data yang diminta
  2. Pilih menu NKRB
  3. Klik Lanjut. Informasi pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas beserta jumlah pajak yang mesti dibayar akan muncul.
  4. Setelah rekap biaya sudah muncul, klik Lanjut
  5. Pilih cara pembayaran yang diinginkan untuk mendapatkan kode bayar, lalu klik Lanjut
  6. Lakukan pembayaran dan tunggu hingga proses selesai.

Melalui aplikasi ini, kita juga bisa mengecek status transaksi yang sedang berlangsung maupun yang sudah selesai.

2. Cek Pajak Kendaraan Bermotor via Website

  1. Buka situs e-samsat.id
  2. Pilih kode plat sesuai daerah
  3. Masukkan nomor plat, seri, dan nomor rangka (5 digit terakhir)
  4. Pilih provinsi
  5. Klik tombol Cek Sekarang
  6. Informasi nominal pajak yang harus dibayar akan muncul.

Selain itu, kita juga bisa mengecek pajak kendaraan bermotor melalui situs Samsat provinsi masing-masing:

  • DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
  • Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
  • Banten: infopkb.bantenprov.go.id
  • DI Yogyakarta: samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
  • Jawa Tengah: website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole
  • Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
  • Bali: portal.bpdbali.id/infosamsat
  • Sumatera Utara: Tidak memiliki website, melainkan pajak kendaraan bermotor bisa dicek melalui aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat
  • Aceh: esamsat.acehprov.go.id
  • Riau: bapenda.riau.go.id/dashboard/layanan/infopajak
  • Sumatera Barat: bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
  • Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
  • Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang
  • Lampung: pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb
  • Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id/infopajak
  • Sulawesi Tenggara: bapenda.sultengprov.go.id/pkb
  • Sulawesi Selatan: bapenda.sulselprov.go.id
  • Sulawesi Utara: bapenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak
  • Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  • Kalimantan Tengah: pajak.samsatkalteng.com
  • Nusa Tenggara Barat: bappenda.ntbprov.go.id/Informasi%20Pajak%20Kendaraan
  • Maluku: esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
  • Maluku Utara: esamsat.malutprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
  • Papua: 180.250.219.60:81/cekpajak.

3. Cek Pajak Kendaraan Bermotor via SMS

  1. Buka menu SMS
  2. Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan
  3. Kirim ke 08112119211
  4. Tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi pajak kendaraan yang perlu dibayar.
  5. Perlu diingat, format SMS dan nomor tujuannya bisa berbeda tergantung provinsi masing-masing.

Itu dia cara-cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online. Praktis kan?

populerRelated Article