icon-category Digilife

China Intervensi di Hong Kong, Google Hingga Zoom Menolak

  • 08 Jul 2020 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Vox.com)

Uzone.id - Raksasa teknologi Amerika Serikat seperti Google , Microsoft, Twitter , dan Zoom sedang meninjau keberadaan mereka di Hong Kong setelah pengenalan undang-undang keamanan nasional baru dari pemerintah China.

Ini mengikuti Facebook, platform perpesanan Telegram, dan TikTok mengambil tindakan serupa.

Google mengatakan bahwa mereka akan terus meninjau permintaan Hong Kong untuk menghapus konten yang dibuat pengguna dari layanannya, tetapi tidak akan memenuhi permintaan data sampai mereka meninjau undang-undang tersebut.

Menurut Google, pemerintah Hong Kong meminta data dari Google 105 kali.

Meskipun Google tidak tersedia di China, Google memiliki kehadiran kantor perwakilan dari divisi penjualan di Hong Kong yang bekerja dengan perusahaan China untuk mempromosikan iklan di luar negeri.

Baca juga: China Ingin Intip WhatsApp Warga Hong Kong

“Mengingat langkah cepat di mana Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru di Tiongkok telah disahkan dan bahwa itu hanya diterbitkan secara keseluruhan untuk pertama kalinya minggu lalu, tim kami sedang meninjau hukum untuk menilai implikasinya, terutama karena beberapa persyaratan hukumnya tidak jelas dan tanpa definisi yang jelas, ”kata juru bicara Twitter, seperti dikutip dari Independent, Rabu (8/7).

“Seperti banyak organisasi kepentingan publik, pemimpin dan entitas masyarakat sipil, dan rekan-rekan industri, kami memiliki keprihatinan besar mengenai proses pengembangan dan niat penuh undang-undang ini,” mereka melanjutkan.

Microsoft, yang memiliki LinkedIn dan mesin pencari Bing, adalah satu-satunya perusahaan teknologi utama AS yang bisa beroperasi di China, namun demikian akan meninjau kembali keputusannya berdasarkan undang-undang.

Baca juga: Daftar Fitur Baru WhatsApp Juli 2020

"Seperti yang kami lakukan dengan undang-undang baru, kami sedang meninjau undang-undang baru untuk memahami implikasinya," kata Microsoft kepada The Independent .

"Di masa lalu, kami biasanya hanya menerima sejumlah kecil permintaan dari otoritas Hong Kong, tetapi kami menghentikan sementara tanggapan kami terhadap permintaan ini saat kami melakukan tinjauan,” tukas mereka.

Apikasi video konferensi Zoom juga mengatakan bahwa itu akan menghentikan permintaan data dari pemerintah China.

Undang-Undang Keamanan Nasional yang disahkan di Beijing, menargetkan tindakan separatisme, subversi, dan terorisme, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Para aktivis mengatakan undang-undang itu bakal mengikis kebebasan, namun pemerintah China menolak kritik tersebut.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini