Daftar 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026
Sebelas provinsi memberikan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2026, membebaskan denda, pajak progresif, dan diskon demi keringanan wajib pajak.

Highlight Artikel
- Sebanyak 11 pemerintah provinsi menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2026.
- Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB, BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
- Berbagai provinsi menawarkan insentif tambahan seperti pemotongan pokok PKB, pembebasan pajak progresif, dan diskon khusus untuk mutasi kendaraan atau kelompok wajib pajak tertentu.
- Masa berlaku kebijakan pemutihan pajak ini bervariasi di setiap provinsi, namun sebagian besar berlangsung hingga Oktober atau Desember 2026.
Uzone.id - Memasuki Oktober 2026, sebanyak 11 pemerintah provinsi menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa terbebani sanksi keterlambatan maupun tarif progresif.Banten
Di Provinsi Banten, insentif pajak yang berlaku hingga 31 Oktober 2026 meliputi pembebasan denda PKB, bebas denda SWDKLLJ tahun lewat, serta pemotongan pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak taat.
Pemerintah setempat juga memberikan potongan pokok PKB sebesar 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan perusahaan yang melakukan mutasi dari luar Banten hingga 23 Desember 2026.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif sejak 21 September hingga 28 Desember 2026.
Skema ini menghapus seluruh sanksi denda PKB sekaligus membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Jawa Timur
Pemutihan jilid dua juga diluncurkan Pemprov Jawa Timur selama dua bulan. Selain membebaskan sanksi administratif PKB, BBNKB, dan pajak progresif, Jawa Timur memberikan pemotongan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya khusus bagi pekerja buruh pemilik sepeda motor.
Wajib pajak dalam kategori kemiskinan ekstrem (P3KE/DTSEN), pengemudi transportasi online roda dua, serta pemilik kendaraan roda tiga di Jawa Timur turut memperoleh pembebasan penuh atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 ke belakang.
Lampung
Provinsi Lampung memperpanjang masa pemutihan hingga 31 Oktober 2026. Bagi kendaraan berusia di atas 20 tahun yang menunggak pajak satu tahun atau lebih, pemilik hanya perlu membayar PKB tahun berjalan karena sisa tunggakan dan denda dihapuskan.
Sementara kendaraan berusia hingga 20 tahun yang menunggak cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
Bapenda Lampung juga menawarkan diskon pajak 5 sampai 15 persen bagi wajib pajak taat, potongan biaya mutasi dalam daerah sebesar 25 persen untuk roda empat dan 50 persen untuk roda dua, serta diskon PKB 50 persen pada tahun pertama dan kedua bagi kendaraan yang masuk dari luar daerah.
Sumatera Selatan
Sepanjang Oktober 2026, Pemprov Sumatera Selatan membatasi penagihan tunggakan PKB maksimal dua tahun (satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan) serta membebaskan dendanya.
Program ini dilengkapi diskon 5 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, pemotongan PKB 50 persen beserta BBNKB II gratis bagi mutasi masuk pelat non-BG, dan penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
Bangka Belitung
Langkah serupa digelar Pemprov Bangka Belitung melalui pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ, dan BBNKB II.
Program yang berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 ini dapat diakses di kantor Samsat maupun layanan Samsat Keliling.
Kepulauan Riau
Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Abdullah menjelaskan bahwa keputusan tersebut disepakati bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri karena tingginya animo masyarakat.
Pemutihan di Kepri mencakup pembebasan denda PKB 100 persen, pengurangan 50 persen pokok tunggakan di luar tahun berjalan, bebas BBNKB kendaraan bekas, dan penghapusan denda SWDKLLJ.
Pembayaran via aplikasi SIGNAL atau e-Samsat mendapatkan potongan pokok 5 persen, sedangkan pembayaran di loket fisik Samsat diberikan diskon 3 persen.
Bali
Melalui Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2026, Pemprov Bali membebaskan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya, serta mengampuni denda PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya. Program di Pulau Dewata ini berlaku dari 9 September hingga 11 November 2026.
Nusa Tenggara Barat
Di Nusa Tenggara Barat, Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026 menyisakan satu program keringanan yang masih berjalan hingga 19 Desember 2026, yaitu potongan pajak 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan dari luar daerah.
Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan pemutihan sepanjang Oktober 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/442/2026. Kepala Bapenda Kaltara Datu Iqro Ramadhan membeberkan keringanan yang ditawarkan kepada pemohon.
Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah.
Kemudahan kedua di Kaltara berupa pembebasan denda SWDKLLJ tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
Kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU mendapatkan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Program pindah pelat ke KU ini berlaku mulai 1 Oktober - 31 Desember 2026.
Papua Barat
Terakhir, Pemprov Papua Barat melangsungkan pemutihan sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Program ini menghapus pokok dan denda untuk tunggakan tahun keenam ke atas, memberi diskon pokok 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima.
Serta menyediakan insentif pajak 12 persen bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya.
Papua Barat juga memberikan diskon pokok BBNKB sebesar 10 persen dan menghapus denda administrasi PKB tunggakan tahun pertama sampai kelima, dengan ketentuan denda PKB tahun berjalan tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
FAQ Artikel
Apa itu kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor?
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah program keringanan yang diberikan pemerintah provinsi bagi pemilik kendaraan untuk mengurus perpanjangan STNK tanpa terbebani sanksi keterlambatan maupun tarif progresif.
Provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor?
Sebanyak 11 provinsi menggelar kebijakan ini, yaitu Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
Keringanan apa saja yang ditawarkan dalam program pemutihan ini?
Keringanan yang ditawarkan bervariasi per provinsi, umumnya mencakup pembebasan denda PKB, bebas denda SWDKLLJ, pembebasan pajak progresif, pemotongan pokok PKB, dan diskon untuk biaya mutasi kendaraan. Beberapa provinsi juga menawarkan pembebasan tunggakan pokok untuk tahun-tahun tertentu atau diskon khusus bagi wajib pajak taat dan kategori tertentu seperti pekerja buruh atau pemilik kendaraan di wilayah kemiskinan ekstrem.
Sampai kapan program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku?
Masa berlaku program pemutihan ini berbeda di setiap provinsi, namun sebagian besar berlangsung hingga akhir Oktober atau Desember 2026. Detail tanggal berakhir dapat dilihat di setiap deskripsi provinsi yang bersangkutan dalam artikel.
Bagja Pratama
Jurnalis

