Home
/
Startup

Pajak E-Commerce Ditunda, Mulai Dipungut 1 November 2026

Pemungutan PPh Pasal 22 e-commerce ditunda hingga 1 November 2026; pajak 0,5% bagi UMKM beromzet > Rp500 juta, platform ditunjuk 1 Oktober 2026.

Pajak E-Commerce Ditunda, Mulai Dipungut 1 November 2026

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi di marketplace yang semula disebut 1 Oktober 2026, kini ditunda hingga dimulai 1 November 2026.
  • DJP akan menunjuk kembali platform e-commerce sebagai pemungut pajak pada 1 Oktober 2026, setelah pembatalan penunjukan sebelumnya.
  • Pajak sebesar 0,5 persen akan dipungut dari pendapatan penjual di marketplace, di luar PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.
  • Ketentuan ini hanya berlaku untuk UMKM orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun; pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenakan.

Uzone.id — Kabar soal pajak e-commerce yang disebut mulai dipungut pada 1 Oktober 2026 sempat ramai dan bikin bingung seller online. Tapi, jadwal terbaru yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut pemungutan pajak oleh marketplace direncanakan mulai 1 November 2026 mendatang.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjual di marketplace masih ditunda hingga 31 Oktober mendatang. Setelah masa penundaan itu berakhir, kebijakan akan dijalankan sesuai kesiapan masing-masing platform.

“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” kata Bimo setelah konferensi pers APBN KiTa pada Jumat (18/9/2026). 

Sebelumnya, tanggal 1 Oktober sempat muncul dalam pemberitaan sebagai waktu dimulainya pemungutan. 

Namun, perlu dipahami kalau tanggal 1 Oktober ternyata merupakan waktu penunjukkan e-commerce sebagai pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22. 

Setelah penunjukkan ini, platform e-commerce pun memiliki waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan kewajiban pemungutan PPh, termasuk menyiapkan sistem sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Nantinya, marketplace yang resmi ditunjuk pada 1 Oktober 2026 ini akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjual yang tercantum dalam tagihan, di luar PPN dan pajak penjualan atas barang mewah. 




Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli menjadi empat platform yang sebelumnya ditunjuk DJP sebagai pemungut pajak.

Tapi karena pelaksanaannya ditunda, DJP menyatakan keputusan penunjukan yang telah terbit akan dibatalkan dan penunjukan akan dilakukan kembali pada 1 Oktober nanti.

Tidak menutup kemungkinan kalau pada 1 Oktober nanti, DJP akan menambah atau mengurangi platform yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, mengingat Empat marketplace itu bukan batas maksimal dan merupakan platform yang paling banyak digunakan oleh seller di Indonesia.




Pajak penghasilan yang dipungut di e-commerce ini tidak diterapkan ke semua penjual online namun pada UMKM orang pribadi yang memiliki omzet diatas Rp500 juta per tahunnya.

“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada Juli 2026 lalu.

Jadi, yang terkena PPh ini adalah UMKM yang memiliki omzet diatas Rp500 juta dengan PPh sebesar 0,5 persen per tahunnya.

 

FAQ Artikel

Kapan pemungutan pajak e-commerce oleh marketplace akan dimulai?

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace direncanakan akan dimulai pada 1 November 2026, setelah sebelumnya sempat disebut 1 Oktober 2026.

Apa perbedaan tanggal 1 Oktober 2026 dan 1 November 2026 terkait pajak e-commerce?

Tanggal 1 Oktober 2026 adalah waktu penunjukan resmi e-commerce sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22. Sementara itu, 1 November 2026 adalah tanggal dimulainya pemungutan pajak tersebut oleh platform yang telah ditunjuk dan siap.

Berapa besar tarif PPh Pasal 22 yang akan dipungut oleh marketplace?

Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjual yang tercantum dalam tagihan, di luar PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.

Siapa saja penjual online yang akan dikenakan PPh Pasal 22 ini?

Pajak penghasilan ini hanya ditujukan kepada UMKM orang pribadi yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak akan dikenakan PPh ini.

Platform e-commerce mana saja yang ditunjuk sebagai pemungut pajak?

Sebelumnya, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli pernah ditunjuk. Namun, keputusan penunjukan itu dibatalkan dan akan dilakukan penunjukan kembali pada 1 Oktober 2026. DJP tidak menutup kemungkinan menambah atau mengurangi platform yang ditunjuk.

Vina Insyani

Vina Insyani

Jurnalis

Jurnalis yang berfokus untuk memantau tren viral di sekitar kalian serta mengulik isu yang ramai dibahas di ruang digital.
Lihat semua artikel →
populerRelated Article