Daftar Kendaraan yang Gratis Lewat Ruas Jalan Berbayar di Jakarta
Uzone.id - Sejumlah ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif ketika dilintasi kendaraan. Namun, tidak semua kendaraan yang melintas akan dikenakan tarif.
Ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat keistimewaan untuk tidak dikenakan tarif, sebagaimana tertera dalam rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta.BACA JUGA: Melintas di 25 Ruas Jalan di Jakarta Ini Bakal Berbayar
Perda tersebut mengatur soal Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, dimana pada pasal 11 disebutkan semua kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik dapat melalui kawasan jalanan berbayar yang ditetapkan.
Selanjutnya dalam pasal 15, ada beberapa kendaraan yang digratiskan saat melintas di jalanan berbayar Jakarta, sebagai berikut.
- Sepeda listrik
- Kendaraan bermotor umum plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/ selain berplat hitam
- Kendaraan korps diplomatik negara asing
- Ambulans
- Mobil jenazah, dan
- Pemadam kebakaran
Kemudian untuk pengguna kendaraan listrik, ternyata tidak seperti kebijakan ganjil-genap yang membebaskan mereka seliweran, pada sistem ERP, mobil-mobil listrik tetap dikenakan tarif.
Besar tarif layanan jalan berbayar elektronik di Jakarta ini akan diatur melalui Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Penampakan Chery Omoda 5 Versi Setir Kanan, Siap Dijual?
Bagi yang kedapatan melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.
Waktu pemberlakuan jalan berbayar diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
VIDEO Test Drive Suzuki Spresso: