Home
/
Startup

Diskon Admin E-Commerce 50% Resmi Berlaku di RI, Ini Syaratnya

Kementerian UMKM memberlakukan insentif potongan biaya layanan e-commerce minimal 50% bagi UMKM penjual produk lokal, efektif mulai 25 Oktober 2026.

 Diskon Admin E-Commerce 50% Resmi Berlaku di RI, Ini Syaratnya

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Kementerian UMKM memberlakukan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal 50 persen bagi UMKM mulai 25 Oktober 2026.
  • Potongan biaya ini berlaku untuk biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan.
  • Pengajuan insentif dilakukan melalui aplikasi SAPA UMKM, dengan syarat utama menjual produk dalam negeri dan memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil.
  • Proses verifikasi data oleh platform e-commerce dan SAPA UMKM akan memakan waktu maksimal 10 hari, dan insentif akan diberikan paling lambat lima hari setelah verifikasi selesai.

Uzone.id – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah resmi memberlakukan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce paling sedikit 50 persen bagi perusaha UMKM mulai 25 Oktober 2026 kemarin.

"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," kata Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana dalam situs resmi Kementerian UMKM, dikutip Senin, (26/10).

Potongan biaya ini berlaku untuk biaya administrasi (admin fee), komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan.

Untuk awal penerapan subsidi ini, Kementerian UMKM menyampaikan bahwa ada sekitar 42 ribu penjual yang saat ini telah teridentifikasi menjual produk lokal.

"Data awal kita ada sekitar 42.000 yang memang seller sudah teridentifikasi menjual produk lokal. Tinggal nanti kapasitas omzet mereka berapa," tambah Temmy, dikutip dari Antaranews.



Namun, data tersebut masih dalam proses untuk masuk ke dalam mekanisme pendaftaran dan verifikasi program.

Temmy juga mengatakan kalau pengajuan insentif dilakukan melalui aplikasi SAPA UMKM. Pelaku usaha pun perlu memenuhi sejumlah ketentuan agar bisa mendapatkan potongan biaya layanan tersebut.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengusaha mikro dan kecil untuk mendapatkan insentif potongan biaya layanan e-commerce, berikut diantaranya:

  1. Memenuhi kriteria skala usaha mikro atau kecil.
  2. Hanya menjual produk dalam negeri (produk lokal)
  3. Tidak melakukan manipulasi transaksi atau menyalahgunakan fasilitas platform.
  4. Memiliki rekam jejak usaha yang baik.
  5. Memenuhi ketentuan pendaftaran melalui SAPA UMKM.

Jika memenuhi persyaratan, pelaku UMK bisa mengajukan insentif melalui aplikasi SAPA UMKM dengan mengikuti sejumlah langkah berikut ini:

  1. Buat akun di SAPA UMKM
  2. Cantumkan platform perdagangan digital yang digunakan untuk berjualan, lalu lengkapi identitas pedagang atau nama pengguna (username).
  3. Masukkan daftar Stock Keeping Unit (SKU) beserta nama produk yang dijual. Jika tersedia, nomor dan tanggal sertifikat produk dapat turut dicantumkan.
  4. Setelah pengajuan dikirim, platform e-commerce akan memverifikasi data UMKM paling lama 10 hari kalender sejak menerima data melalui SAPA UMKM.

Produk yang diajukan juga harus memenuhi kriteria produk dalam negeri. Penilaiannya mencakup tempat produksi di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, penggunaan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen lokal, serta keterlibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.

Kementerian UMKM menyatakan insentif akan diberikan paling lambat lima hari setelah dua tahap verifikasi data oleh SAPA UMKM dan platform e-commerce selesai.

Bagi pelaku UMKM yang permohonannya ditolak, kalian akan menerima penjelasan mengenai alasan penolakan dan persyaratan yang belum terpenuhi.



Selain itu, setelah ditolak, pelaku usaha masih bisa mengajukan kembali insentif setelah memenuhi ketentuan, selama tidak termasuk pengguna platform perdagangan digital berisiko tinggi atau high-risk user.

Insentif juga bisa dihentikan jika penerima terbukti melanggar aturan. Jika keberatan dengan keputusan tersebut, pelaku UMK dapat mengajukan banding melalui saluran yang disediakan platform e-commerce dengan pengawasan Kementerian UMKM.

 

FAQ Artikel

Apa itu insentif potongan biaya layanan e-commerce dari Kementerian UMKM?

Insentif ini adalah kebijakan dari Kementerian UMKM untuk memberikan potongan biaya layanan platform e-commerce paling sedikit 50 persen kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kapan kebijakan insentif ini mulai berlaku?

Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce ini dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026.

Siapa saja yang berhak mendapatkan potongan biaya layanan ini?

Pelaku usaha mikro atau kecil yang memenuhi syarat seperti hanya menjual produk dalam negeri, tidak manipulasi transaksi, memiliki rekam jejak usaha yang baik, dan mendaftar melalui aplikasi SAPA UMKM.

Bagaimana cara mengajukan insentif potongan biaya layanan e-commerce?

Pelaku UMK harus membuat akun di SAPA UMKM, mencantumkan platform digital yang digunakan, melengkapi identitas pedagang, dan memasukkan daftar SKU produk. Setelah itu, platform e-commerce akan memverifikasi data.

Apa yang dimaksud dengan "produk dalam negeri" dalam program ini?

Produk dalam negeri adalah produk yang tempat produksinya di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, menggunakan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen lokal, serta melibatkan tenaga kerja warga negara Indonesia.

Vina Insyani

Vina Insyani

Jurnalis

Jurnalis yang berfokus untuk memantau tren viral di sekitar kalian serta mengulik isu yang ramai dibahas di ruang digital.
Lihat semua artikel →
populerRelated Article