Diskon Admin E-Commerce 50% Resmi Berlaku di RI, Ini Syaratnya
Kementerian UMKM memberlakukan insentif potongan biaya layanan e-commerce minimal 50% bagi UMKM penjual produk lokal, efektif mulai 25 Oktober 2026.

Highlight Artikel
- Kementerian UMKM memberlakukan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce minimal 50 persen bagi UMKM mulai 25 Oktober 2026.
- Potongan biaya ini berlaku untuk biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan.
- Pengajuan insentif dilakukan melalui aplikasi SAPA UMKM, dengan syarat utama menjual produk dalam negeri dan memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil.
- Proses verifikasi data oleh platform e-commerce dan SAPA UMKM akan memakan waktu maksimal 10 hari, dan insentif akan diberikan paling lambat lima hari setelah verifikasi selesai.
Uzone.id – Kementerian Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah resmi memberlakukan insentif potongan biaya layanan
platform e-commerce paling sedikit 50 persen bagi perusaha UMKM mulai 25
Oktober 2026 kemarin.
"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform
PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," kata
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana dalam situs
resmi Kementerian UMKM, dikutip Senin, (26/10).
Potongan biaya ini berlaku untuk biaya administrasi (admin
fee), komisi (commission fee), atau biaya aplikasi dasar toko bagi pelaku UMKM
yang memenuhi persyaratan.
Untuk awal penerapan subsidi ini, Kementerian UMKM
menyampaikan bahwa ada sekitar 42 ribu penjual yang saat ini telah
teridentifikasi menjual produk lokal.
"Data awal kita ada sekitar 42.000 yang memang seller sudah teridentifikasi menjual produk lokal. Tinggal nanti kapasitas omzet mereka berapa," tambah Temmy, dikutip dari Antaranews.
Namun, data tersebut masih dalam proses untuk masuk ke dalam
mekanisme pendaftaran dan verifikasi program.
Temmy juga mengatakan kalau pengajuan insentif dilakukan
melalui aplikasi SAPA UMKM. Pelaku usaha pun perlu memenuhi sejumlah ketentuan
agar bisa mendapatkan potongan biaya layanan tersebut.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengusaha mikro dan
kecil untuk mendapatkan insentif potongan biaya layanan e-commerce, berikut
diantaranya:
- Memenuhi kriteria skala usaha mikro atau kecil.
- Hanya menjual produk dalam negeri (produk lokal)
- Tidak melakukan manipulasi transaksi atau menyalahgunakan
fasilitas platform.
- Memiliki rekam jejak usaha yang baik.
- Memenuhi ketentuan pendaftaran melalui SAPA UMKM.
Jika memenuhi persyaratan, pelaku UMK bisa mengajukan
insentif melalui aplikasi SAPA UMKM dengan mengikuti sejumlah langkah berikut
ini:
- Buat akun di SAPA UMKM
- Cantumkan platform perdagangan digital yang digunakan untuk
berjualan, lalu lengkapi identitas pedagang atau nama pengguna (username).
- Masukkan daftar Stock Keeping Unit (SKU) beserta nama produk
yang dijual. Jika tersedia, nomor dan tanggal sertifikat produk dapat turut
dicantumkan.
- Setelah pengajuan dikirim, platform e-commerce akan
memverifikasi data UMKM paling lama 10 hari kalender sejak menerima data
melalui SAPA UMKM.
Produk yang diajukan juga harus memenuhi kriteria produk
dalam negeri. Penilaiannya mencakup tempat produksi di Indonesia oleh
perusahaan dalam negeri, penggunaan seluruh atau sebagian bahan baku dan
komponen lokal, serta keterlibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Kementerian UMKM menyatakan insentif akan diberikan paling
lambat lima hari setelah dua tahap verifikasi data oleh SAPA UMKM dan platform
e-commerce selesai.
Bagi pelaku UMKM yang permohonannya ditolak, kalian akan menerima penjelasan mengenai alasan penolakan dan persyaratan yang belum terpenuhi.
Selain itu, setelah ditolak, pelaku usaha masih bisa mengajukan
kembali insentif setelah memenuhi ketentuan, selama tidak termasuk pengguna
platform perdagangan digital berisiko tinggi atau high-risk user.
Insentif juga bisa dihentikan jika penerima terbukti
melanggar aturan. Jika keberatan dengan keputusan tersebut, pelaku UMK dapat
mengajukan banding melalui saluran yang disediakan platform e-commerce dengan
pengawasan Kementerian UMKM.
FAQ Artikel
Apa itu insentif potongan biaya layanan e-commerce dari Kementerian UMKM?
Insentif ini adalah kebijakan dari Kementerian UMKM untuk memberikan potongan biaya layanan platform e-commerce paling sedikit 50 persen kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kapan kebijakan insentif ini mulai berlaku?
Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform e-commerce ini dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026.
Siapa saja yang berhak mendapatkan potongan biaya layanan ini?
Pelaku usaha mikro atau kecil yang memenuhi syarat seperti hanya menjual produk dalam negeri, tidak manipulasi transaksi, memiliki rekam jejak usaha yang baik, dan mendaftar melalui aplikasi SAPA UMKM.
Bagaimana cara mengajukan insentif potongan biaya layanan e-commerce?
Pelaku UMK harus membuat akun di SAPA UMKM, mencantumkan platform digital yang digunakan, melengkapi identitas pedagang, dan memasukkan daftar SKU produk. Setelah itu, platform e-commerce akan memverifikasi data.
Apa yang dimaksud dengan "produk dalam negeri" dalam program ini?
Produk dalam negeri adalah produk yang tempat produksinya di Indonesia oleh perusahaan dalam negeri, menggunakan seluruh atau sebagian bahan baku dan komponen lokal, serta melibatkan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Vina Insyani
Jurnalis

