
Ilustrasi Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
Uzone.id - DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (18/10/2021) kepada tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said.Untuk jam operasional dibagi dua sesi, mulai jam 06.00-10.00 WIB, kemudian jam 16.00-20.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pada Jumat (15/10/2021) mengatakan bahwa aturan ganjil genap cuma berlaku Senin hingga Jumat.
BACA JUGA: 4 Tahun Kiprah Mitsubishi Xpander Mencuri Perhatian Masyarakat Indonesia
"Untuk Sabtu kemudian Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," kata Sambodo.
Saat sebelum pandemi Covid-19, DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan. Sambodo mengatakan, pihaknya tengah mengkaji 25 ruas jalan tersebut karena di masa PPKM Level 3, volume kendaraan semakin meningkat.
"Data-data menunjukkan bahwa memang sudah terjadi pertambahan volume kendaraan dari rata-rata harian sekitar 30 sampai 40 persen penambahannya," tutur Sambodo.
Berikut ini 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang kena ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta:
BACA JUGA: Fungsi dan Cara Kerja Traction Control System di Motor Matik