Gojek Dukung Perpres Ojol, Patuhi Komisi 8 Persen bagi Driver
Gojek mendukung Perpres No. 27/2026. Komisi 8% GoRide berlaku (pengemudi 92%). Kesejahteraan mitra via PAM. Aturan pengiriman menunggu Komdigi.

Highlight Artikel
- Gojek menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
- Skema komisi 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua GoRide telah diterapkan sejak 1 Juli 2026, membuat pengemudi memperoleh 92% pendapatan.
- Pengaturan tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
- Gojek berkomitmen pada kesejahteraan mitra driver melalui Program Apresiasi Mitra (PAM) yang mencakup berbagai manfaat seperti BPJS, beasiswa, dan penghargaan.
Uzone.id — Gojek
menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun
2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang
disahkan pada Kamis, (08/10).
CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan, perusahaan akan bekerja
sama dengan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut.
“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen
untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi
erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara
efektif,” ujar Hans dalam keterangan tertulis yang diterima Uzone.id, Kamis
(09/10).
Dengan skema ini, bagian pendapatan pengemudi dari setiap
perjalanan GoRide menjadi 92 persen, sementara perusahaan memperoleh 8
persen.
Namun, untuk penerapan aturan lainnya termasuk pengaturan
tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan masih menunggu ketentuan
lebih lanjut.
“Skema bagi hasil atau komisi 8 persen sudah kami
implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1
Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan
pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,”
kata Hans.
Dalam pembagian kewenangannya, tarif angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain itu, perpres tersebut juga mengatur soal
kesejahteraan para mitra driver. Hans pun menjelaskan kalau pihaknya telah
mewujudkannya melalui Program Apresiasi Mitra atau PAM.
“Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra
Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek. Hal ini kami wujudkan melalui
berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra,” ujar Hans.
PAM merupakan program apresiasi berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan pengemudi. Manfaat yang ditawarkan mencakup BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Bonus Hari Raya (BHR), beasiswa, perlengkapan sekolah anak, ponsel, umrah gratis, hingga penghargaan khusus.
Lebih lanjut, Hans mengatakan perusahaan akan terus
melanjutkan kerjasama dengan pemerintah dalam pelaksanaan Perpres Ojol ini.
“Kami meyakini bahwa keberlanjutan ekosistem hanya dapat
terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak. Karena itu, kami
siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat
diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal
bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Sebelumnya, Perpres Ojol ini sudah disahkan dengan beberapa
poin penting di dalamnya, termasuk soal tarif, biaya platform, jaminan sosial
untuk driver, status kemitraan dengan platform dan juga perlindungan bagi para
pengemudi.
FAQ Artikel
Gojek menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang disahkan pada Kamis, (08/10).
Skema komisi 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua GoRide sudah diterapkan sejak 1 Juli 2026.
Dengan skema ini, bagian pendapatan pengemudi dari setiap perjalanan GoRide menjadi 92 persen, sementara perusahaan memperoleh 8 persen.
Pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Gojek mewujudkan kesejahteraan mitra driver melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM) yang mencakup BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Bonus Hari Raya (BHR), beasiswa, perlengkapan sekolah anak, ponsel, umrah gratis, hingga penghargaan khusus.
Vina Insyani
Jurnalis
.jpg%3Fdownload%3Dfalse%26amp%3Bresolution%3DHD&w=256&q=75)
