Home
/
Startup

Gojek Dukung Perpres Ojol, Patuhi Komisi 8 Persen bagi Driver

Gojek mendukung Perpres No. 27/2026. Komisi 8% GoRide berlaku (pengemudi 92%). Kesejahteraan mitra via PAM. Aturan pengiriman menunggu Komdigi.

Gojek Dukung Perpres Ojol, Patuhi  Komisi 8 Persen bagi Driver

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Gojek menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
  • Skema komisi 8% untuk layanan angkutan penumpang roda dua GoRide telah diterapkan sejak 1 Juli 2026, membuat pengemudi memperoleh 92% pendapatan.
  • Pengaturan tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
  • Gojek berkomitmen pada kesejahteraan mitra driver melalui Program Apresiasi Mitra (PAM) yang mencakup berbagai manfaat seperti BPJS, beasiswa, dan penghargaan.

Uzone.id — Gojek menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang disahkan pada Kamis, (08/10).

Salah satu dukungan ini diwujudkan melalui penerapan komisi 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua yang sudah diterapkan pada GoRide sejak 1 Juli 2026.

CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan, perusahaan akan bekerja sama dengan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut.

“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” ujar Hans dalam keterangan tertulis yang diterima Uzone.id, Kamis (09/10).

Dengan skema ini, bagian pendapatan pengemudi dari setiap perjalanan GoRide menjadi 92 persen, sementara perusahaan memperoleh 8 persen. 

Namun, untuk penerapan aturan lainnya termasuk pengaturan tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan masih menunggu ketentuan lebih lanjut.

“Skema bagi hasil atau komisi 8 persen sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Sementara itu, untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi,” kata Hans.

Dalam pembagian kewenangannya, tarif angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.




Selain itu, perpres tersebut juga mengatur soal kesejahteraan para mitra driver. Hans pun menjelaskan kalau pihaknya telah mewujudkannya melalui Program Apresiasi Mitra atau PAM.

“Sejalan dengan komitmen Pemerintah, kesejahteraan Mitra Driver adalah hal yang sangat penting bagi Gojek. Hal ini kami wujudkan melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra,” ujar Hans.

PAM merupakan program apresiasi berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan pengemudi. Manfaat yang ditawarkan mencakup BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Bonus Hari Raya (BHR), beasiswa, perlengkapan sekolah anak, ponsel, umrah gratis, hingga penghargaan khusus.




Lebih lanjut, Hans mengatakan perusahaan akan terus melanjutkan kerjasama dengan pemerintah dalam pelaksanaan Perpres Ojol ini.

“Kami meyakini bahwa keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak. Karena itu, kami siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif, sekaligus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Sebelumnya, Perpres Ojol ini sudah disahkan dengan beberapa poin penting di dalamnya, termasuk soal tarif, biaya platform, jaminan sosial untuk driver, status kemitraan dengan platform dan juga perlindungan bagi para pengemudi.

 

FAQ Artikel

Apa sikap Gojek terhadap Perpres Nomor 27 Tahun 2026?

Gojek menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang disahkan pada Kamis, (08/10).

Kapan skema komisi 8 persen untuk GoRide mulai diterapkan?

Skema komisi 8 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua GoRide sudah diterapkan sejak 1 Juli 2026.

Berapa bagian pendapatan yang diterima pengemudi GoRide dengan skema komisi 8 persen?

Dengan skema ini, bagian pendapatan pengemudi dari setiap perjalanan GoRide menjadi 92 persen, sementara perusahaan memperoleh 8 persen.

Siapa yang berwenang mengatur tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan?

Pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Bagaimana Gojek mewujudkan kesejahteraan mitra drivernya?

Gojek mewujudkan kesejahteraan mitra driver melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM) yang mencakup BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Bonus Hari Raya (BHR), beasiswa, perlengkapan sekolah anak, ponsel, umrah gratis, hingga penghargaan khusus.

Vina Insyani

Vina Insyani

Jurnalis

Jurnalis yang berfokus untuk memantau tren viral di sekitar kalian serta mengulik isu yang ramai dibahas di ruang digital.
Lihat semua artikel →
populerRelated Article