Google, Netflix, DOTA hingga Roblox, Siapa yang Terancam Diblokir Kominfo?
Ilustrasi foto: Christian Wiediger/Unsplash
Uzone.id - Warganet bisa sedikit bernafas lega karena beberapa aplikasi kesayangan mereka sudah bebas dari sanksi dan ancaman pemblokiran dari Kominfo.
Beberapa aplikasi yang sudah terdaftar di PSE adalah Netflix, Twitter, WhatsApp, Instagram, TikTok, Telegram, Facebook, Spotify, Line, Snapchat, Webtoon, PUBG: Mobile, PUBG: Battlegrounds, WETV, WECHAT, Tinder, Valorant, League Of Legends: Wild Rift, Zoom, App Store, Shopee, OVO, Tokopedia, dan lainnya bisa di cek di link ini.Google yang masih belum juga muncul di situs PSE dikonfirmasi telah mengajukan pendaftaran tambahan untuk 4 layanan mereka, yaitu YouTube, layanan mesin pencarian, Maps dan juga Play Store.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dirjen Aptika dalam konferensi pers lanjutan, Kamis, (21/07), “Google itu mendaftarkan 4 lagi tambahan selain Cloud dan Ads-nya, sekarang mereka mendaftarkan YouTube, search engine, Maps dan Play Store.”
Baca juga: Lewat Tenggat Waktu, Nama Google Belum Terlihat di PSE Kominfo?
Namun, ada tiga aplikasi pencarian selain Google yang masih belum terlihat namanya di daftar PSE Kominfo dan terancam dicabut aksesnya, yaitu Yahoo, Bing dan Opera. Selain itu, ada aplikasi-aplikasi lainnya seperti Roblox, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba, Steam, DOTA, Epic Games, Battlenet Origin, dan Counter Strike.
PSE-PSE ini masuk ke dalam 100 aplikasi dengan traffic terbesar pertama yang dipantau Kominfo, dimana Kominfo sebelumnya menjelaskan kalau mereka akan melakukan pemantauan aplikasi yang tak terdaftar berdasarkan besarnya traffic aplikasi, mulai dari 100, lalu 1000, hingga kemudian 10 ribu layanan atau aplikasi.
Sampai saat ini PSE yang sudah mendaftar ada sekitar 8276 PSE baik itu PSE domestik dan asing, 8069 untuk PSE domestik dan 207 untuk PSE asing.
Baca juga: Bedah Aturan PSE Kominfo, Banyak 'Pasal Karet' dan Bikin Resah?
PSE-PSE yang masih belum mendaftar akan dikirimkan surat peringatan atau ultimatum agar segera melakukan pendaftaran dengan batas waktu 5 hari kerja, mulai 21 Juli 2022 hingga Rabu, (27/07) pukul 23:59. Apabila tetap tidak melakukan pendaftaran setelah dikirim ultimatum, Dirjen Aptika, Semuel A. Pangerapan menegaskan akan langsung memulai proses pencabutan akses.
Surat-surat tersebut sudah mulai disiapkan oleh Kominfo dan akan dikirimkan kepada para PSE yang belum mendaftar tersebut.
Sebelumnya, Kominfo menyampaikan 3 tahapan sanksi yaitu peringatan tertulis, denda lalu pencabutan akses. Namun, setelah tanggal 21 Juli 2022, Kominfo menyatakan akan melakukan 2 langkah sanksi, yaitu peringatan tertulis (ultimatum) lalu langsung ke pemutusan akses secara sementara hingga layanan memenuhi permintaan Kominfo.