Lewat Tenggat Waktu, Nama Google Belum Terlihat di PSE Kominfo
Uzone.id - Huru-hara soal peraturan Kominfo mengenai daftar ulang PSE tercium hingga luar negeri, bahkan media asing Bloomberg pun menyoroti platform besar seperti Google dan Meta yang setuju dan ikut tunduk dalam aturan Kominfo ini.
Dilansir dari Bloomberg, Google dan Meta telah melakukan pendaftaran ulang per 20 Juli kemarin. Hal ini juga sempat disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dimana platform digital seperti Google, Meta dan Netflix sudah mulai melakukan proses pendaftaran.Baca juga: Bedah Aturan PSE Kominfo, Banyak 'Pasal Karet' dan Bikin Resah?
Namun, per tanggal 21 Juli 2022, satu hari setelah tenggat waktu yang ditetapkan untuk pendaftaran PSE, nama Google belum juga terdaftar di daftar PSE asing Kominfo. Hanya ada Google Cloud Region Jakarta yang baru terdaftar di PSE Domestik.
Sedangkan, aplikasi lain yang dikhawatirkan terblokir seperti Twitter dan Instagram sudah terlihat di daftar PSE Asing Kominfo, ini artinya kedua platform ini sudah terbebas dari ancaman sanksi yang diterapkan oleh Kominfo.
Melihat nama Google yang belum muncul di PSE Kominfo, layanan digital ini kemungkinan akan mendapat ‘surat cinta’ dari Kominfo karena melewati batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Kumpulan Meme dan Sindiran Netizen soal Kominfo dan 'Kiamat Internet'
Kominfo sendiri mengatakan kalau sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran. Jadi, walaupun saat ini Google masih belum terdaftar, warga Indonesia tetap bisa mengakses layanan pencarian ini.
“Dari tanggal 21 kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).