Home
/
Startup

Grab Sudah Terapkan Komisi 8 Persen, Maxim: Terlalu Rendah?

Terkait terbitnya Perpres Ojek Online, Grab menghormati aturan, namun Maxim menyoroti komisi 8% yang dinilai rendah untuk kelangsungan bisnis.

Grab Sudah Terapkan Komisi 8 Persen, Maxim: Terlalu Rendah?

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital (Perpres Ojek Online) resmi diterbitkan pada 8 Oktober 2026.
  • Grab Indonesia menyatakan akan mempelajari ketentuan secara menyeluruh untuk implementasi yang tepat, serta telah menerapkan komisi maksimal 8 persen untuk GrabBike sejak 1 Juli 2026.
  • Maxim Indonesia menghormati aturan tersebut, namun menyoroti batasan komisi 8 persen yang dianggap cukup rendah untuk keberlanjutan model bisnis, mengingat biaya teknologi dan operasional yang terus meningkat.
  • Maxim juga menyebut bahwa status driver ojek online sebagai UMKM memberikan kejelasan status pengemudi dan akses manfaat dari pemerintah.

Uzone.id— Perpres ojek online resmi diterbitkan pada 8 Oktober 2026 lalu melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Ini artinya, semua platform ride hailing di Indonesia wajib untuk mengikuti aturan ini.

Sebagai platform ride hailing yang cukup banyak digunakan di Indonesia, Grab Indonesia mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari ketentuan secara menyeluruh soal implementasi aturan baru ini.

“Grab Indonesia menghormati terbitnya Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, dan akan mempelajari ketentuannya secara menyeluruh untuk memastikan implementasi yang tepat serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia dalam keterangan tertulisnya.

Neneng menjelaskan bahwa hingga saat ini, Grab telah menerapkan ketentuan komisi maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026 untuk ojek online roda dua atau GrabBike.

Sementara untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Grab akan mengikuti peraturan turunan dari kementerian terkait, yang dalam hal ini merupakan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sembari mempelajari aturan yang diterbitkan, Grab menyatakan bahwa pihaknya juga akan terus berkoordinasi dan berdialog bersama dengan pemerintah untuk menerapkan aturan ini.

“Grab akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan Pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami, dengan tetap mempertimbangkan pendapatan Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online,” tambah Neneng.






Di saat Grab menyatakan kepatuhannya sembari mempelajari isi dari Perpres Ojol ini, Maxim Indonesia menyatakan pihaknya tetap menghormati aturan tersebut namun tetap menyoroti beberapa aturan yang sudah diatur.

“Saat ini, kami masih menunggu informasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut untuk kemudian kami kaji secara menyeluruh,” kata Dirhamsyah, Development Director Maxim Indonesia.

Ia melanjutkan, “Meski demikian, berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, kami memahami bahwa terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berpotensi mempengaruhi aspek fundamental model bisnis transportasi daring, termasuk komisi, tarif, dan status pengemudi.”

Salah satu yang dikomentari oleh Dirhamsyah adalah mengenai komisi aplikasi yang kini dibatasi menjadi 8 persen. Menurutnya, batasan ini dianggap cukup rendah.

“Dapat kami sampaikan bahwa 8 persen adalah batasan yang cukup rendah untuk model bisnis yang berkelanjutan, terutama mengingat biaya teknologi, keamanan, program perlindungan, dukungan pengguna, dan pemasaran yang terus meningkat,” tambahnya.

Oleh karena itu, Dirhamsyah berharap kalau dalam penerapan aturan ini bisa tetap mempertimbangkan hal-hal di atas dan mencapai keseimbangan bagi para pengemudi, konsumen, dan platform.






“Meski begitu, Maxim akan tetap berkomitmen untuk memberikan tarif layanan yang terjangkau, memperkuat aspek keamanan dan keselamatan, serta terus meningkatkan pelayanan terbaik,” tambahnya.

Terkait status driver ojek online menjadi bagian dari UMKM, Maxim menyebut bahwa status ini akhirnya bisa mendefinisikan status pengemudi secara jelas, termasuk memberikan akses untuk mendapat manfaat dari pemerintah.

Saat ini, Dirmansyah menyebut bahwa saat ini masih terlalu dini untuk memberikan penilaian secara menyeluruh terkait Perpres Ojol ini.

“Kami akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan,” tuturnya.

 

FAQ Artikel

Apa itu Perpres Ojek Online dan kapan diterbitkan?

Perpres Ojek Online adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang resmi diterbitkan pada 8 Oktober 2026.

Bagaimana respons Grab Indonesia terhadap Perpres ini?

Grab Indonesia menghormati terbitnya Perpres ini dan akan mempelajari ketentuannya secara menyeluruh untuk implementasi yang tepat. Grab juga telah menerapkan ketentuan komisi maksimal 8 persen untuk ojek online roda dua atau GrabBike sejak 1 Juli 2026.

Apa pandangan Maxim Indonesia terkait batasan komisi 8 persen?

Maxim Indonesia menghormati aturan tersebut namun menyoroti bahwa batasan komisi 8 persen dianggap cukup rendah untuk model bisnis yang berkelanjutan, mengingat biaya teknologi, keamanan, program perlindungan, dukungan pengguna, dan pemasaran yang terus meningkat.

Apa dampak status driver ojek online sebagai UMKM menurut Maxim?

Menurut Maxim, status driver ojek online sebagai bagian dari UMKM dapat mendefinisikan status pengemudi secara jelas, termasuk memberikan akses untuk mendapat manfaat dari pemerintah.

Vina Insyani

Vina Insyani

Jurnalis

Jurnalis yang berfokus untuk memantau tren viral di sekitar kalian serta mengulik isu yang ramai dibahas di ruang digital.
Lihat semua artikel →
populerRelated Article