Grab Sudah Terapkan Komisi 8 Persen, Maxim: Terlalu Rendah?
Terkait terbitnya Perpres Ojek Online, Grab menghormati aturan, namun Maxim menyoroti komisi 8% yang dinilai rendah untuk kelangsungan bisnis.

Highlight Artikel
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital (Perpres Ojek Online) resmi diterbitkan pada 8 Oktober 2026.
- Grab Indonesia menyatakan akan mempelajari ketentuan secara menyeluruh untuk implementasi yang tepat, serta telah menerapkan komisi maksimal 8 persen untuk GrabBike sejak 1 Juli 2026.
- Maxim Indonesia menghormati aturan tersebut, namun menyoroti batasan komisi 8 persen yang dianggap cukup rendah untuk keberlanjutan model bisnis, mengingat biaya teknologi dan operasional yang terus meningkat.
- Maxim juga menyebut bahwa status driver ojek online sebagai UMKM memberikan kejelasan status pengemudi dan akses manfaat dari pemerintah.
Uzone.id— Perpres ojek online resmi
diterbitkan pada 8 Oktober 2026 lalu melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun
2026. Ini artinya, semua platform ride hailing di Indonesia wajib untuk
mengikuti aturan ini.
“Grab
Indonesia menghormati terbitnya Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang
Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, dan akan
mempelajari ketentuannya secara menyeluruh untuk memastikan implementasi yang
tepat serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Neneng Goenadi, Chief
Executive Officer Grab Indonesia dalam keterangan tertulisnya.
Neneng
menjelaskan bahwa hingga saat ini, Grab telah menerapkan ketentuan komisi
maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026 untuk ojek online roda dua atau GrabBike.
Sementara
untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Grab akan mengikuti peraturan
turunan dari kementerian terkait, yang dalam hal ini merupakan Kementerian
Komunikasi dan Digital.
Sembari
mempelajari aturan yang diterbitkan, Grab menyatakan bahwa pihaknya juga akan
terus berkoordinasi dan berdialog bersama dengan pemerintah untuk menerapkan
aturan ini.
“Grab akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan Pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami, dengan tetap mempertimbangkan pendapatan Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online,” tambah Neneng.
Di saat Grab menyatakan kepatuhannya sembari mempelajari isi dari Perpres Ojol ini,
Maxim Indonesia menyatakan pihaknya tetap menghormati aturan tersebut namun
tetap menyoroti beberapa aturan yang sudah diatur.
“Saat ini,
kami masih menunggu informasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan
dalam Peraturan Presiden tersebut untuk kemudian kami kaji secara menyeluruh,”
kata Dirhamsyah, Development Director Maxim Indonesia.
Ia
melanjutkan, “Meski demikian, berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan,
kami memahami bahwa terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berpotensi
mempengaruhi aspek fundamental model bisnis transportasi daring, termasuk
komisi, tarif, dan status pengemudi.”
Salah satu
yang dikomentari oleh Dirhamsyah adalah mengenai komisi aplikasi yang kini
dibatasi menjadi 8 persen. Menurutnya, batasan ini dianggap cukup rendah.
“Dapat kami
sampaikan bahwa 8 persen adalah batasan yang cukup rendah untuk model bisnis
yang berkelanjutan, terutama mengingat biaya teknologi, keamanan, program
perlindungan, dukungan pengguna, dan pemasaran yang terus meningkat,”
tambahnya.
Oleh karena itu, Dirhamsyah berharap kalau dalam penerapan aturan ini bisa tetap mempertimbangkan hal-hal di atas dan mencapai keseimbangan bagi para pengemudi, konsumen, dan platform.
“Meski
begitu, Maxim akan tetap berkomitmen untuk memberikan tarif layanan yang
terjangkau, memperkuat aspek keamanan dan keselamatan, serta terus meningkatkan
pelayanan terbaik,” tambahnya.
Terkait
status driver ojek online menjadi bagian dari UMKM, Maxim menyebut bahwa status
ini akhirnya bisa mendefinisikan status pengemudi secara jelas, termasuk
memberikan akses untuk mendapat manfaat dari pemerintah.
Saat ini,
Dirmansyah menyebut bahwa saat ini masih terlalu dini untuk memberikan
penilaian secara menyeluruh terkait Perpres Ojol ini.
“Kami akan
terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah serta para pemangku
kepentingan lainnya untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan,”
tuturnya.
FAQ Artikel
Apa itu Perpres Ojek Online dan kapan diterbitkan?
Perpres Ojek Online adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang resmi diterbitkan pada 8 Oktober 2026.
Bagaimana respons Grab Indonesia terhadap Perpres ini?
Grab Indonesia menghormati terbitnya Perpres ini dan akan mempelajari ketentuannya secara menyeluruh untuk implementasi yang tepat. Grab juga telah menerapkan ketentuan komisi maksimal 8 persen untuk ojek online roda dua atau GrabBike sejak 1 Juli 2026.
Apa pandangan Maxim Indonesia terkait batasan komisi 8 persen?
Maxim Indonesia menghormati aturan tersebut namun menyoroti bahwa batasan komisi 8 persen dianggap cukup rendah untuk model bisnis yang berkelanjutan, mengingat biaya teknologi, keamanan, program perlindungan, dukungan pengguna, dan pemasaran yang terus meningkat.
Apa dampak status driver ojek online sebagai UMKM menurut Maxim?
Menurut Maxim, status driver ojek online sebagai bagian dari UMKM dapat mendefinisikan status pengemudi secara jelas, termasuk memberikan akses untuk mendapat manfaat dari pemerintah.
Vina Insyani
Jurnalis

