Home
/
Startup

Perpres Ojol Terbit, Tarif Antar Makanan & Barang juga Bakal Diatur

Komdigi menyusun aturan biaya pengantaran barang/makanan pasca-Perpres Ojol, demi transparansi harga, perlindungan, dan peningkatan pendapatan pengemudi.

Perpres Ojol Terbit, Tarif Antar Makanan & Barang juga Bakal Diatur

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan aturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital, menyusul terbitnya Perpres Ojol.
  • Aturan ini akan mencakup transparansi pembentukan harga oleh platform dan perlindungan bagi pengemudi layanan pengantaran.
  • Dua tujuan utama yang ingin dicapai Komdigi adalah memperbaiki pendapatan pengemudi dan memberikan perlindungan yang lebih baik, sambil menjaga keberlanjutan ekosistem layanan.
  • Perpres Ojol melibatkan tiga kementerian: Kementerian Perhubungan (tarif angkutan penumpang), Kementerian UMKM (hak driver UMKM), dan Komdigi (layanan antar barang dan makanan).

Uzone.id — Setelah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol terbit pada Kamis, (08/10), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah menyiapkan aturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Selain mengatur biaya layanan, aturan ini akan mencakup transparansi pembentukan harga oleh platform dan perlindungan bagi pengemudi.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, dimana dalam Perpres tersebut Komdigi punya kewenangan untuk mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan.

“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, (09/10).




Salah satu hal yang akan diatur adalah transparansi bagi platform dalam membentuk harga layanan pengantaran. Hal ini bertujuan agar memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak serta mendapat perlindungan terhadap risiko dalam menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.

“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.

Menurut Nezar, ada dua tujuan utama yang ingin dicapai dalam aturan ini, yaitu memperbaiki pendapatan pengemudi dan memberikan perlindungan yang lebih baik, sambil menjaga keberlanjutan layanan pengantaran.

“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” ujarnya.




Dalam menyiapkan aturan tersebut, Komdigi pun mulai melakukan sejumlah simulasi. Proses ini menjadi bagian dari penyusunan ketentuan yang akan menjabarkan pelaksanaan Perpres Ojol untuk layanan pengantaran barang dan makanan.

Nezar mengatakan Peraturan Menteri Komdigi akan segera disiapkan dan diumumkan setelah penerbitan Perpres tersebut. Tapi, Komdigi sendiri belum merinci besaran biaya jasa maupun mekanisme pembentukan harga yang akan diberlakukan.

Pemerintah menetapkan batas waktu penyusunan aturan pelaksanaan oleh kementerian terkait memiliki batas waktu hingga akhir Desember 2026 mendatang.

Sementara itu, melalui Perpres Ojol ini, akan ada 3 kementerian yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Yang pertama ada Kementerian Perhubungan yang berwenang untuk mengatur tarif angkutan penumpang, termasuk ojol roda dua.

Kemudian ada Kementerian UMKM yang mengatur soal hak driver ojek online yang kini memiliki status sebagai pelaku usaha UMKM dan terakhir, Kementerian Komdigi bertugas untuk menyiapkan ketentuan untuk layanan antar barang dan makanan.

 

FAQ Artikel

Apa itu Perpres Ojol?

Perpres Ojol adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Kementerian mana yang bertanggung jawab mengatur biaya jasa pengantaran barang dan makanan?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan, sesuai Pasal 11 ayat 4 Perpres Ojol.

Apa tujuan utama aturan biaya jasa yang disiapkan Komdigi?

Tujuan utamanya adalah memperbaiki pendapatan pengemudi, memberikan perlindungan yang lebih baik kepada mereka, serta menjaga keberlanjutan layanan pengantaran.

Kapan batas waktu penyusunan aturan pelaksanaan Perpres Ojol oleh kementerian terkait?

Pemerintah menetapkan batas waktu hingga akhir Desember 2026 untuk penyusunan aturan pelaksanaan oleh kementerian terkait.

Vina Insyani

Vina Insyani

Jurnalis

Jurnalis yang berfokus untuk memantau tren viral di sekitar kalian serta mengulik isu yang ramai dibahas di ruang digital.
Lihat semua artikel →
populerRelated Article