Heboh Kantor Google di Sumedang Gara-gara PSE Kominfo
Uzone.id - Huru-hara soal Kominfo yang berencana memblokir aplikasi dan platform digital yang masuk ke kategori PSE Lingkup Privat membuat banyak pihak khususnya warganet protes.
Setelah Kominfo memberikan warning keras soal PSE, netizen dibikin heran karena ada beberapa nama PSE asing yang justru terdaftar dengan perusahaan yang berbeda.Hal ini diungkap oleh pemilik akun @b00km4rkz di Twitter dimana ia menunjukkan beberapa tangkapan layar mengenai keanehan yang ada di laman resmi Kominfo.
Ini @kemkominfo bisa verifikasi ga sih? Google terdaftar atas nama perusahaan di Sumedang sedangkan WhatsApp terdaftar atas nama perusahaan di daerah Rasuna Said. Kalo verifikasi data aja blom mampu ga usah ngomong ngeblok2 deh. pic.twitter.com/8RR9L6tAxS
— Reddington (@b00km4rkz) July 18, 2022
Sebut saja Google yang harusnya terdaftar sebagai perusahaan asing, namun namanya ada di daftar PSE domestik dalam situs resmi Kominfo. Selain itu, nama perusahaan yang tertera juga beralamat di Sumedang dengan nama perusahaan CV. Daun Jati.
Baca juga: Meski Molor, PSE Kominfo Fungsinya untuk Kedaulatan Digital
Padahal, perusahaan Google di Indonesia bernama PT. Google Indonesia dan terletak di SCBD, DKI Jakarta. Sementara itu, ada beberapa nama lain dengan nama Google yang terdaftar dalam PSE Kominfo.
Selain Google, ada juga WhatsApp yang memiliki alamat dan nama website yang berbeda dari laman resmi mereka.
Dalam data yang terdaftar di Kominfo, nama WhatsApp Bussiness mencantumkan website ‘bkharisma.business.site’, sedangkan website resmi dari WhatsApp Business adalah https://business.whatsapp.com.
Begitupun perusahaan WhatsApp yang tertera adalah Kurnia Hasibuan Arisma, sedangkan WhatsApp sendiri merupakan bagian dari perusahaan Meta.
Selanjutnya, alamat website WhatsApp digunakan oleh sebuah nama sistem bernama ‘Mandito’ dengan pemilik perusahaan PT Mandito Digital Teknologi.
Selanjutnya, keanehan juga terjadi pada salah satu aplikasi milik Google yaitu Gmail dan Google Drive yang tercatat sebagai aplikasi milik PT Nirah Digital Media. Ada juga Microsoft yang didaftarkan dengan nama perusahaan lokal CV Solusi Infiniti Prima.
Melihat adanya kesalahan tersebut, warganet mempertanyakan proses verifikasi data yang dilakukan oleh Kominfo terhadap aplikasi dan layanan PSE.
Warganet juga menyayangkan mengapa kejadian ini terjadi dimana kesalahan verifikasi dapat terjadi dengan mudah ditengah himbauan keras Kominfo pada PSE untuk melakukan daftar ulang.
Melihat kejadian ini, Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika menyatakan kalau memasukkan data dengan niatan mengacaukan, maka pihaknya akan melaporkannya kepada pihak berwajib.
"Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, kami harapkan mereka memberikan data yang sebenar-benarnya dan memiliki hak untuk mendaftarkan hal itu," ungkapnya.
Semuel juga menegaskan kalau nama-nama perusahaan harus didaftarkan oleh pemiliknya atau mereka yang memiliki hak terhadap perusahaan tersebut.
Sementara itu, PSE asing yang tercatat baru mendaftar ulang di Kominfo berjumlah 108 perusahaan. Kominfo menyebutkan kalau jumlahnya terus bertambah seiring banyaknya layanan yang mulai melakukan pendaftaran.
Tim Uzone sudah mengontak pihak perwakilan Google Indonesia soal hal ini, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari mereka.