Heboh Kasus Ebem, Rekam Video Orang Lain Tanpa Izin Langgar UU PDP
Konten kreator Bryan Ebem dikritik karena merekam usher GIIAS tanpa izin dan berpotensi melanggar etika dan UU Perlindungan Data Pribadi.
.jpg&w=3840&q=75)
Highlight Artikel
- Konten kreator Emanuel Bryan (Bryan Ebem) menuai kritik setelah merekam sejumlah usher perempuan di GIIAS 2026 menggunakan perangkat Rayban Meta tanpa izin.
- Bryan menolak permintaan usher untuk menghapus video tersebut dan justru meminta sejumlah uang sebagai pengganti biaya produksi.
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan tindakan merekam tanpa izin dan menyebarluaskan video melanggar etika serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Kasus ini akan diteruskan ke Tim Pengawasan Digital (Wasdig) Komdigi, dengan sanksi UU PDP mencakup administratif, denda, hingga hukuman penjara.
Uzone.id — Konten kreator
Emanuel Bryan atau Bryan Ebem (ebemartono) menuai kritik pasca kontennya yang
merekam sejumlah usher perempuan di acara GAIKINDO Indonesia International Auto
Show (GIIAS) 2026 viral di media sosial.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari Menteri Komunikasi dan
Digital Meutya Hafid. Menurutnya, tindakan merekam seseorang tanpa izin dan
menyebarluaskannya merupakan pelanggaran etika sekaligus melanggar
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap undang-undang PDP, yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika," kata tegas Meutya Hafid di kantor Komdigi, Jakarta, Senin (3/8).
Meutya juga menegaskan, meskipun video direkam di ruang publik namun hal tersebut tidak membenarkan tindakan perekaman tanpa ada persetujuan dari pihak yang terlibat.
"Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin,
meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan
yang disampaikan teman-teman yang sedang melakukan olahraga di
jalan-jalan raya yang kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan melakukan
atau berlakukan ini sebagai hal yang sama," jelas Meutya.
Kasus ini pun akan segera diteruskan kepada tim Pengawasan
Digital (Wasdig) untuk ditangani lebih lanjut, khususnya karena melibatkan
perempuan sebagai korbannya.
“Tentu di Komdigi juga kami akan teruskan kepada Wasdig
untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan
permasalahan ini," tambah Menteri Komdigi.
Tidak disebutkan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Ebem
namun menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi (UU PDP), sanksi yang dijatuhkan terdiri atas sanksi administratif,
sanksi denda hingga sanksi hukuman penjara.
FAQ Artikel
Siapa Emanuel Bryan dan mengapa ia menuai kritik?
Emanuel Bryan atau Bryan Ebem (ebemartono) adalah konten kreator yang menuai kritik setelah kontennya merekam sejumlah usher perempuan di acara GIIAS 2026 menjadi viral karena direkam tanpa izin.
Apa isi konten yang menjadi masalah?
Konten yang menjadi masalah berjudul "Cara Deketin Cewek di Pameran" dan merekam video menggunakan perangkat Rayban Meta tanpa izin dari usher.
Bagaimana tanggapan Bryan Ebem terhadap permintaan take-down?
Bryan Ebem menolak permintaan usher untuk menghapus video tersebut dan justru meminta sejumlah uang sebagai pengganti biaya produksi jika video ingin dihapus.
Apa pandangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengenai kasus ini?
Menurut Menteri Meutya Hafid, tindakan merekam seseorang tanpa izin dan menyebarluaskannya merupakan pelanggaran etika dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun dilakukan di ruang publik.
Apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Komdigi?
Komdigi akan meneruskan kasus ini kepada tim Pengawasan Digital (Wasdig) untuk ditangani lebih lanjut, terutama karena melibatkan perempuan sebagai korbannya.
Sanksi apa yang bisa dijatuhkan berdasarkan UU PDP?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sanksi yang dapat dijatuhkan terdiri atas sanksi administratif, sanksi denda, hingga sanksi hukuman penjara.

