Hoaks Internet RI Mati 3 Hari, Komdigi Kejar Penyebarnya
Komdigi menegaskan kabar pemadaman internet nasional 25-27 September 2026 adalah hoaks. Surat palsu mencatut nama Menkomdigi.

Ilustrasi surat pemadaman internet nasional (Foto: AI generated-content)
Highlight Artikel
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kabar pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026 adalah hoaks.
- Hoaks tersebut beredar melalui "Surat Peringatan" palsu yang mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
- Komdigi menjamin seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, dan ATM akan tetap berjalan normal.
- Komdigi akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pembuat dan penyebar dokumen palsu ini, serta mengingatkan sanksi UU ITE.
Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kabar soal pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 hingga 27 September 2026 adalah hoaks. Komdigi juga menggandeng aparat penegak hukum untuk mengejar pihak yang membuat dan menyebarkan informasi palsu tersebut.
Hoaks tersebut beredar di medsos melalui dokumen berjudul ‘Surat Peringatan’ dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.Surat palsu tersebut memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional. Ditegaskan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, klaim tersebut sama sekali tidak benar.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
Angga memastikan layanan internet di Indonesia tetap berjalan seperti biasa. Begitu juga dengan aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta berbagai aktivitas digital masyarakat. Layanan seluler dan jaringan fiber optic juga dipastikan tetap beroperasi normal.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.
Komdigi juga meminta masyarakat tidak perlu menarik uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena khawatir jaringan internet akan dimatikan. Sistem perbankan dan mesin ATM tetap dapat digunakan secara normal.
Komdigi kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang membuat maupun menyebarkan surat palsu tersebut. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas beredarnya hoaks pemadaman internet nasional.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga.
Komdigi turut meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan dokumen tersebut. Kebenaran informasi mengenai kebijakan maupun layanan komunikasi digital dapat diperiksa melalui kanal resmi pemerintah.
Penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat juga dapat berujung pada konsekuensi hukum. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Aturan tersebut melarang penyebaran informasi elektronik yang diketahui berisi pemberitahuan bohong dan dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.
Komdigi memastikan informasi terbaru mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital akan disampaikan melalui kanal resmi kementerian, termasuk situs komdigi.go.id.
FAQ Artikel
Apakah benar akan ada pemadaman internet nasional pada 25-27 September 2026?
Tidak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kabar tersebut adalah hoaks. Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menegaskan tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada tanggal tersebut.
Siapa yang dicatut namanya dalam surat peringatan palsu mengenai pemadaman internet?
Surat palsu berjudul "Surat Peringatan" dengan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 tersebut mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Apakah layanan digital dan perbankan akan terganggu oleh hoaks ini?
Komdigi memastikan seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat akan tetap berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir.
Langkah apa yang diambil Komdigi terhadap penyebar hoaks pemadaman internet?
Komdigi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu tersebut. Penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai UU ITE Pasal 45A ayat (3).
Muhammad Faisal Hadi Putra
Jurnalis

