
Uzone.id — Aplikasi Strava
menjadi 1 dari 7 platform yang resmi ditunjuk oleh Dirjen Pajak (DJP) sebagai
pemungut PPN 11 persen di Indonesia. Ini artinya, Strava akan mengenakan pajak
11 persen bagi paket premium yang ada di platform mereka.
“Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan
layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah,” kata Juru Bicara Strava
dalam keterangan yang diterima Uzone.id, Rabu, (08/07).
Perusahaan juga memutuskan untuk melakukan penyerapan langsung biaya tambahan yang dibebankan karena PPN tersebut oleh perusahaan.
“Oleh karena itu, kami berencana menyesuaikan diri dengan
kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat
penerapan PPN tersebut,” tambah mereka.
Sebagai platform baru yang menerapkan PPN 11 persen dalam
layanannya, Strava menyadari betul kalau platform mereka saat ini memiliki
peran penting di masyarakat Indonesia.
“Kami memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam
menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif
bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya,” katanya.
Penunjukkan Strava sebagai pemungut pajak ini bukan tanpa alasan. Seperti platform lainnya yang sudah lebih dulu menjadi pemungut PPN, Strava dinilai sudah memenuhi dua kriteria utama yaitu terkait nilai transaksi dan jumlah lalu lintas atau traffic di Indonesia.
Oleh karena itu, penunjukkan platform sebagai pemungut pajak
ini diharapkan menjadi langkah bagi perusahaan untuk mendukung warga dan
pemerintah RI.
“Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk
mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan
yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri,” tutur perusahaan.
Sebelumnya, Strava bersama dengan 6 platform lain seperti
Kling AI, Envato, Envato Elements, Law School Admission Council, Plaid LLC dan
juga Nielsen Norman Group resmi ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP
Inge Diana Rismawati mengatakan bahwa masuknya penyedia layanan AI dan berbagai
layanan digital ini ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin
beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.