Home
/
Automotive

Kenapa Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Perlu Dihapus?

Kenapa Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Perlu Dihapus?

Ilustrasi (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

Tomy Tresnady22 July 2022
Bagikan :

Uzone.id - Membeli mobil atau motor bekas di Indonesia menyisakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secepatnya jika tidak ingin punya masalah di kemudian hari.

Alih-alih mendapat harga yang murah, pemilik baru kadang tak mau langsung mengajukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN2), baik itu mobil atau motor dengan alasan biayanya belum tersedia.

Maka dari itu, pemilik baru suka mengakalinya dengan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan lama.

Biasanya, pemilik lama memberikan toleransi meminjamkan KTP kepada pemilik baru satu kali saja pembayaran pajak saja. Setelah itu, mereka melakukan cabut berkas agar menghindari pajak progresif.

BACA JUGA: Suzuki Umumkan 2 Produk Baru Meluncur di GIIAS 2022, S-Presso dan Baleno?

Jadi, tetap saja pemilik kendaraan baru harus melakukan mutasi atau balik nama di masa yang akan datang.

Nah, bagi pemilik kendaran malas melakukan mutasi setidaknya ada angin segar nih, setelah muncul wacana dari Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) agar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN2) dihapus.

“Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa enggak sebaiknya BBN2 kita usulkan kenapa tidak dihapus saja,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari situs humas.Polri.go.id.

Yusri pun mengakui, masyarakat malas mengurus BBN2 karena khawatir dengan biaya yang mahal. Sehingga, masyarakat yang membeli kendaraan bekas masih mempertahankan nama pemilik lama.

BACA JUGA: Wuling Air ev Sudah Bisa Dipesan Sebelum GIIAS 2022

Sehingga ketika masyarakat membeli kendaraan bekas, motor misalnya, biaya BBN2 yang tadinya mahal bisa jadi nol rupiah.

Tak cuma itu, Yusri mengatakan masyarakat yang tidak mengubah nama pemilik bisa jadi tidak efektif saat penindakan ETLE karena kendaraan masih tercatat pemilik lama.

“Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang (pemilik kendaraan sebelumnya), (karena) kamu beli motor saya, kan gitu,” kata Yusri.

populerRelated Article