Kenapa Pelat Nomor Kendaraan Ditutup? Polisi Ungkap Modusnya
Polisi mengendus penutupan pelat nomor kendaraan terkait tindak kriminal atau menghindari ETLE. Mayoritas pelanggar adalah motor.

Highlight Artikel
- Aksi menutup pelat nomor kendaraan diduga erat berkaitan dengan tindak kriminal, bukan hanya menghindari razia biasa.
- Modus ini sering digunakan untuk menghindari penindakan hukum elektronik (ETLE), pelanggaran ganjil genap, serta kasus pidana seperti tabrak lari.
- Sebanyak 77,24 persen dari 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor sampai Juli kemarin dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
- Polisi memiliki teknologi ETLE canggih dengan fitur face recognition yang mampu mengidentifikasi pelanggar meskipun pelat nomor ditutup atau dihilangkan.
Uzone.id - Di balik aksi menutup pelat nomor kendaraan, diduga ada modus yang cukup serius. Polisi mengendus kalau tindakan ini bukan sekadar buat menghindari razia biasa, tapi seringkali berkaitan erat dengan tindak kriminal.
Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, selaku Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, menyoroti fenomena yang makin marak ini. Beliau membeberkan bahwa alasan di baliknya nggak cuma soal takut ditilang."Ini beberapa identifikasi khususnya di Polda Metro Jaya ini adalah kecenderungan masyarakat ingin menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, kemudian pelanggaran ganjil genap dan beberapa kasus terkait dengan peristiwa pidana ataupun tabrak lari. Jadi, pelat nomor atau TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor)-nya ditutup atau dihilangkan," katanya dalam video yang diunggah Youtube NTMC Korlantas Polri.
Kalau melihat data, sampai Juli kemarin, tercatat ada 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor yang terjaring kamera ETLE, termasuk aksi pemalsuan dan pencopotan paksa.
"Dari angka tersebut hampir 77,24 persen itu dilakukan oleh pengendara sepeda motor," sebutnya.
Namun, buat yang masih berani main-main, teknologi kepolisian sekarang sudah selangkah lebih maju. Meskipun pelat nomor hilang, pengemudi nggak bisa sembunyi berkat fitur face recognition pada kamera pengawas.
"Untuk pelanggaran TNKB ini, kami memiliki sistem yang sudah sangat canggih, yaitu sistem ETLE, electronic traffic low enforcement. Ini ada tiga jenis. Statis, ETLE yang terpasang di persimpangan secara permanen. Kemudian mobile yang bisa digunakan petugas itu ketika berpatroli mereka bisa menggunakan handphone handheld atau kamera mobil yang dipasang di dashboard kendaraan juga. ETLE portable ini kita sudah memiliki. Kemudian ketika kita capture ETLE tersebut di jalan raya akan teridentifikasi di big office. Ketika hasil capture-an itu kendaraannya tidak muncul datanya bisa diindikasikan palsu," katanya.
Pemerintah pun sudah sangat tegas mengatur hal ini dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 68 ayat (1) menegaskan bahwa STNK dan pelat nomor itu harga mati buat setiap kendaraan yang aspal.
Kalau melanggar, terdapat konsekuensi hukum yang menanti berupa pidana kurungan hingga 2 bulan atau sanksi denda hingga Rp500 ribu.
"Nah, kemudian di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di situ mengatur sanksi pidananya. Bagi kendaraan yang tidak menggunakan STNK dan TNKB di jalan, maka akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan dan sanksi denda paling banyak Rp 500.000," pungkasnya.
FAQ Artikel
Mengapa pengendara sering menutup pelat nomor kendaraan?
Aksi menutup pelat nomor diduga berkaitan erat dengan tindak kriminal seperti tabrak lari, serta untuk menghindari penindakan hukum elektronik (ETLE) dan pelanggaran ganjil genap.
Siapa yang paling banyak melakukan pelanggaran terkait pelat nomor?
Pengendara sepeda motor menyumbang hampir 77,24 persen dari total 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor yang terjaring kamera ETLE sampai Juli kemarin.
Apakah polisi dapat mengidentifikasi pelanggar meskipun pelat nomornya ditutup?
Ya, polisi kini memiliki teknologi ETLE (electronic traffic law enforcement) yang canggih, termasuk ETLE statis, mobile, dan portable, dilengkapi fitur face recognition untuk tetap dapat mengidentifikasi pelanggar.
Apa sanksi bagi pengendara yang tidak menggunakan atau menutup pelat nomor kendaraan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

