Komdigi Usut Fenomena Jual Beli Data Pribadi, BSSN: Data Lama
Komdigi usut jual beli data pribadi, meski BSSN sebut lama. Bersama Polri, situs penjual akan diblokir. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan data.

Highlight Artikel
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengusut dugaan jual beli data pribadi yang ramai diperbincangkan.
- Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), data yang beredar merupakan data lama yang kembali dimunculkan, bukan insiden kebocoran baru.
- Komdigi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menelusuri sumber situs penjual data pribadi dan akan memblokir aksesnya jika terbukti melanggar.
- Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan data pribadi orang lain karena dapat memiliki konsekuensi hukuman berat.
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara soal dugaan jual beli data pribadi
yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial oleh masyarakat Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander
Sabar mengatakan, berdasarkan penjelasan BSSN, data yang belakangan kembali
ramai diperbincangkan bukan berasal dari insiden kebocoran baru.
Data tersebut disebut merupakan data lama yang kembali
dimunculkan dan ramai dibicarakan.
“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini
sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski
begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan
penindakan,” kata Alexander dalam keterangan yang diterima Uzone.id, Jumat (02/10).
Meski disebut sebagai data lama, Komdigi tetap melakukan
penelusuran terhadap dugaan penyebaran dan jual beli data tersebut. Koordinasi
dengan kepolisian pun dilakukan untuk mencari tahu sumber situs-situs yang
memperjualbelikan data pribadi.
Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas
tersebut kemudian akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga,
termasuk melalui pemblokiran akses apabila terbukti melanggar ketentuan.
Penelusuran juga dilakukan untuk mencari tahu dari mana data
tersebut disebarkan, sarana atau platform yang digunakan, hingga pihak-pihak
yang diduga terlibat di dalamnya.
Langkah ini dilakukan karena perdagangan data pribadi dapat
berlangsung melalui berbagai platform maupun saluran digital bahkan kini
menjadi tantangan lintas negara.
Data yang pernah terekspos sebelumnya disebut bisa kembali muncul melalui saluran maupun metode yang berbeda sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, dan masyarakat.
Baru-baru ini, ancaman kebocoran data pribadi ramai terjadi
di platform Telegram. Tidak hanya masyarakat saja, data-data yang ditemukan
merupakan milik publik figur bahkan pejabat pemerintahan.
Oleh karena itu, untuk kasus yang tengah ramai saat ini,
Komdigi memastikan pengusutan tetap berjalan meskipun BSSN menyebut informasi
yang beredar merupakan kumpulan data lama.
Selain berkoordinasi dengan Polri untuk menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan data, situs-situs yang ditemukan menjadi sarana jual beli data pribadi juga akan diblokir oleh pemerintah.
Di tengah fenomena jual-beli data di platform media sosial,
Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan data pribadi yang
sudah beredar di internet.
“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain.
Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki
konsekuensi hukuman berat,” ujar Alexander.
Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat
berhadapan dengan ketentuan Undang
FAQ Artikel
Apa tindakan Komdigi terkait dugaan jual beli data pribadi?
Komdigi mengusut kasus ini dengan menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Apakah data pribadi yang ramai diperbincangkan merupakan kebocoran data baru?
Menurut penjelasan BSSN, data tersebut bukan berasal dari insiden kebocoran baru, melainkan data lama yang kembali dimunculkan dan ramai dibicarakan.
Bagaimana Komdigi menindaklanjuti situs-situs yang memperjualbelikan data pribadi?
Komdigi akan menelusuri sumber situs-situs tersebut dan melakukan pemblokiran akses apabila terbukti melanggar ketentuan.
Apa imbauan Komdigi kepada masyarakat terkait penyebaran data pribadi?
Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain karena dapat memiliki konsekuensi hukuman berat.
Vina Insyani
Jurnalis

