Komdigi Warning 25 Platform di RI: Gak Daftar PSE Bakal Diblokir!
Komdigi mengultimatum 25 platform digital, mayoritas transportasi, agar mendaftar PSE sebelum 22 September 2026. Kegagalan berarti pemblokiran akses layanan.

Sumber foto: iDownload Blog
Highlight Artikel
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan ultimatum kepada 25 platform digital yang belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
- Sebagian besar dari 25 platform tersebut adalah situs dan aplikasi transportasi publik, termasuk Susi Air, Whoosh, dan Transjakarta.
- Platform-platform ini diberikan batas waktu pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
- Jika tidak mendaftar, Komdigi akan melakukan tindak lanjut berupa surat peringatan hingga penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking) sesuai PM Kominfo 5/2020.
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital kembali mengirimkan ultimatum kepada 25 platform digital
dan aplikasi yang belum melakukan pendaftaran PSE per hari Kamis, (17/09). 25
platform ini didominasi oleh situs dan aplikasi transportasi publik, seperti
Susi Air, Whoosh hingga aplikasi Transjakarta.
“Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan pelayanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh.
Platform-platform ini memiliki waktu hanya 1 pekan saja
setelah pengumuman ini disampaikan, jika nantinya tidak memberikan respon dan
melakukan pendaftaran, maka Komdigi akan melakukan tindakan lebih lanjut hingga
pemblokiran.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE
belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat
peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan
(access blocking),” tegas Teguh.
25 PSE Lingkup Privat tersebut terdiri dari 23 PSE Domestik
dan 2 PSE Asing dari berbagai sektor, antara lain layanan transportasi dan
perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia
jasa profesional dan barang lainnya. Berikut daftar lengkapnya:
- PT ASI Pudjiastuti Aviation - susiair.com
- PT Dharma Lautan Utama - website dan aplikasi
tiket.dlu.co.id
- PT Doran Sukses Indonesia - website jete.id
dan Jete Connect
- PT Express Transindo Utama Tbk - expressgroup.co.id
- PT Haryanto Motor Indonesia - Aplikasi PO Haryanto Online
- PT Indo Transport Abdimas - Aplikasi PO Handoyo
- PT Jackal Holidays - jackalholidays.com
dan aplikasi Jackal Holidays
- PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) - kcic.co.id dan aplikasi Kereta Cepat/Whoosh
- PT Lion Mentari Airlines - lionair.co.id
dan aplikasi Lion Air
- PT Niaga Handal Cemerlang - arnes.id dan aplikasi Official
Arnes Shuttle
- PT Pelayaran Sakti Inti Makmur - Aplikasi Express Bahari
Mobile
- PT Pelita Air Service - pelita-air.com
dan aplikasi Pelita Air
- PT Ray Propertindo - raywhite.co.id
- PT Rosalia Indah Transport - rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia
Indah Transport
- PT Sebastian Citra Indonesia - rotio.id
- PT Sriwijaya Air - sriwijayaair.co.id
dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
- PT Sudiro Tungga Jaya - Aplikasi Sudiro Tungga Jaya
- PT Super Air Jet - superairjet.com
dan aplikasi Super Air Jet
- PT Surya Pertiwi Tbk - suryapertiwi.co.id
- PT Trans Antar Nusabird (Cititrans) - cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans
- PT Trans Berjaya Khatulistiwa - daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans
- PT Transportasi Jakarta - transjakarta.co.id
dan aplikasi Transjakarta
- Secret Industries Pty Ltd - fatsecret.co.id
dan aplikasi Fatsecret
- Shopify Inc. - shopify.com
dan aplikasi Shopify
- Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn. - sewakost.com
Komdigi menegaskan bahwa pendaftaran ini wajib dipenuhi oleh setiap platform sebagai bagian dari komitmen platform dalam mewujudkan penyelenggaraan sistem yang aman dan bertanggung jawab di Indonesia.
Kewajiban ini pun tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik
Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Di Pasal 2 dan 4, pemerintah secara tegas mewajibkan setiap
PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem
elektroniknya.
FAQ Artikel
Apa itu ultimatum Komdigi kepada platform digital?
Ultimatum yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada 25 platform digital dan aplikasi yang belum melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Platform apa saja yang termasuk dalam 25 PSE yang diultimatum?
25 platform tersebut didominasi oleh situs dan aplikasi transportasi publik, seperti Susi Air, Whoosh, dan Transjakarta. Ada juga dari sektor pelayaran, perdagangan elektronik, properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.
Kapan batas waktu pendaftaran PSE yang diberikan Komdigi?
Batas waktu pendaftaran yang diberikan adalah paling lambat 22 September 2026.
Apa konsekuensi jika platform tidak mendaftar PSE sesuai batas waktu?
Jika PSE tidak memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan melakukan tindak lanjut berupa surat peringatan dan penerapan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan (access blocking).
Mengapa pendaftaran PSE ini diwajibkan oleh Komdigi?
Pendaftaran PSE wajib dipenuhi oleh setiap platform sebagai komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan sistem yang aman dan bertanggung jawab di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020).

