Home
/
Digilife

Komdigi Warning 25 Platform di RI: Gak Daftar PSE Bakal Diblokir!

Komdigi mengultimatum 25 platform digital, mayoritas transportasi, agar mendaftar PSE sebelum 22 September 2026. Kegagalan berarti pemblokiran akses layanan.

Komdigi Warning 25 Platform di RI: Gak Daftar PSE Bakal Diblokir!

Sumber foto: iDownload Blog

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan ultimatum kepada 25 platform digital yang belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
  • Sebagian besar dari 25 platform tersebut adalah situs dan aplikasi transportasi publik, termasuk Susi Air, Whoosh, dan Transjakarta.
  • Platform-platform ini diberikan batas waktu pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
  • Jika tidak mendaftar, Komdigi akan melakukan tindak lanjut berupa surat peringatan hingga penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking) sesuai PM Kominfo 5/2020.

Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital kembali mengirimkan ultimatum kepada 25 platform digital dan aplikasi yang belum melakukan pendaftaran PSE per hari Kamis, (17/09). 25 platform ini didominasi oleh situs dan aplikasi transportasi publik, seperti Susi Air, Whoosh hingga aplikasi Transjakarta.

Dalam keterangannya, Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Teguh Arifiyadi, menyebut bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi agar segera melakukan pendaftaran paling lambat 22 September 2026.

“Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan pelayanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh.




Platform-platform ini memiliki waktu hanya 1 pekan saja setelah pengumuman ini disampaikan, jika nantinya tidak memberikan respon dan melakukan pendaftaran, maka Komdigi akan melakukan tindakan lebih lanjut hingga pemblokiran.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.

25 PSE Lingkup Privat tersebut terdiri dari 23 PSE Domestik dan 2 PSE Asing dari berbagai sektor, antara lain layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya. Berikut daftar lengkapnya:

  1. PT ASI Pudjiastuti Aviation - susiair.com
  2. PT Dharma Lautan Utama - website dan aplikasi tiket.dlu.co.id
  3. PT Doran Sukses Indonesia - website jete.id dan Jete Connect
  4. PT Express Transindo Utama Tbk - expressgroup.co.id
  5. PT Haryanto Motor Indonesia - Aplikasi PO Haryanto Online
  6. PT Indo Transport Abdimas - Aplikasi PO Handoyo
  7. PT Jackal Holidays - jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays
  8. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) - kcic.co.id dan aplikasi Kereta Cepat/Whoosh
  9. PT Lion Mentari Airlines - lionair.co.id dan aplikasi Lion Air
  10. PT Niaga Handal Cemerlang - arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle
  11. PT Pelayaran Sakti Inti Makmur - Aplikasi Express Bahari Mobile
  12. PT Pelita Air Service - pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air
  13. PT Ray Propertindo - raywhite.co.id
  14. PT Rosalia Indah Transport - rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport
  15. PT Sebastian Citra Indonesia - rotio.id
  16. PT Sriwijaya Air - sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
  17. PT Sudiro Tungga Jaya - Aplikasi Sudiro Tungga Jaya
  18. PT Super Air Jet - superairjet.com dan aplikasi Super Air Jet
  19. PT Surya Pertiwi Tbk - suryapertiwi.co.id
  20. PT Trans Antar Nusabird (Cititrans) - cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans
  21. PT Trans Berjaya Khatulistiwa - daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans
  22. PT Transportasi Jakarta - transjakarta.co.id dan aplikasi Transjakarta
  23. Secret Industries Pty Ltd - fatsecret.co.id dan aplikasi Fatsecret
  24. Shopify Inc. - shopify.com dan aplikasi Shopify
  25. Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn. - sewakost.com

Komdigi menegaskan bahwa pendaftaran ini wajib dipenuhi oleh setiap platform sebagai bagian dari komitmen platform dalam mewujudkan penyelenggaraan sistem yang aman dan bertanggung jawab di Indonesia.




Kewajiban ini pun tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Di Pasal 2 dan 4, pemerintah secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

 

FAQ Artikel

Apa itu ultimatum Komdigi kepada platform digital?

Ultimatum yang dikirimkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada 25 platform digital dan aplikasi yang belum melakukan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Platform apa saja yang termasuk dalam 25 PSE yang diultimatum?

25 platform tersebut didominasi oleh situs dan aplikasi transportasi publik, seperti Susi Air, Whoosh, dan Transjakarta. Ada juga dari sektor pelayaran, perdagangan elektronik, properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.

Kapan batas waktu pendaftaran PSE yang diberikan Komdigi?

Batas waktu pendaftaran yang diberikan adalah paling lambat 22 September 2026.

Apa konsekuensi jika platform tidak mendaftar PSE sesuai batas waktu?

Jika PSE tidak memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan melakukan tindak lanjut berupa surat peringatan dan penerapan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan (access blocking).

Mengapa pendaftaran PSE ini diwajibkan oleh Komdigi?

Pendaftaran PSE wajib dipenuhi oleh setiap platform sebagai komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan sistem yang aman dan bertanggung jawab di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (PM Kominfo 5/2020).

Vina Insyani

Jurnalis

Lihat semua artikel →
populerRelated Article