Home
/
Digilife

Kripto Kena Pajak per 1 Mei 2022, Kabar Baik atau Bikin Lesu?

Kripto Kena Pajak per 1 Mei 2022, Kabar Baik atau Bikin Lesu?

Ilustrasi/Unsplash

Hani Nur Fajrina28 April 2022
Bagikan :

Uzone.id – Kementerian Keuangan mengeluarkan informasi bahwa mulai 1 Mei 2022 mendatang, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh). Kira-kira peraturan ini jadi kabar baik atau justru bikin lesu pasar kripto Indonesia, nih?

Sebagai pedagang fisik aset kripto legal yang sudah teregulasi Bappebti, Indodax memiliki kewajiban untuk memungut PPn dan PPh bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual beli di platformnya.

Terkait penetapan pemungutan pajak ini, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pengenaan pajak ini secara umum menimbulkan sisi positif khususnya terkait posisi kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia.

“Sebelumnya, kripto sudah diakui sebagai komoditas lewat peraturan dari Kementerian Perdagangan dan diregulasi oleh lembaga bernama Bappebti. Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum,” kata Oscar Darmawan dalam pernyataannya yang diterima Uzone.id, Kamis (28/4).

Baca juga: 4 Tips Investasi Kripto buat Pemula

Meskipun pengenaan pajak ini menimbulkan sisi positif, namun tentu muncul pro dan kontra di komunitas kripto dalam negeri terkait besaran fee transaksi yang akan dikenakan ke investor yang akan bertambah sebesar 0,21 persen (0,1 persen untuk Pph dan 0,11 persen untuk PPN).

Pihak Indodax mengaku akan mematuhi peraturan yang ada meskipun sebagai pelaku industri, Oscar berharap persentase tarif pajak ini bisa diturunkan seiring berjalannya waktu sehingga fee-nya bisa lebih murah.

“Peraturan mengenai pajak ini ‘kan baru akan launching pertama kalinya pada tanggal 1 Mei nanti. Sambil kita melihat perkembangan konsumen kripto dalam negeri seperti apa. Namun saya berharap seiring berjalannya waktu tarif pajak nya bisa lebih murah,” lanjutnya.

Oscar juga berharap jangan sampai geliat investasi kripto dalam negeri menjadi lesu karena aturan baru ini, karena menurutnya akan amat disayangkan mengingat tingginya tren investasi kripto memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

“Ini juga terjadi agar industri dalam negeri tidak kalah saing dengan industri kripto luar negeri,” kata Oscar.

Namun di sisi lain, sebagai pelaku industri Oscar pun juga menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang mengeluarkan peraturan ini sehingga ada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto.

Para trader aset kripto yang bertransaksi di bursa exchange teregulasi Bappebti akan dikenakan pajak final sebesar 0,21 persen dan yang pasti akan jauh lebih murah dibanding bertransaksi di exchange yang tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak, yang mana para trader tersebut akan kena tarif PPh normal.

Baca juga: Main Kripto Pakai Modal Uang Pinjol? Jangan Ngadi-ngadi!

“Dengan adanya aturan menteri ini, saya kira ini merupakan sinyal dari pemerintah agar kita para trader aset kripto harus tertib pajak mulai sekarang apalagi pihak pemerintah sudah memberikan insentif pajak seperti ini. Trader aset kripto juga mendapatkan kemudahan tarif pajak untuk transaksi di crypto exchange terdaftar dan teregulasi Bappebti salah satunya Indodax, dimana para trader hanya dikenakan tarif pajak final sebesar 0,21 persen,” tutup Oscar.

Sebagai bursa exchange yang nantinya akan menjadi pemungut pajak, Indodax mengatakan akan mensosialisasikan kepada investor melalui kanal media sosial yang dimiliki oleh Indodax tentang peraturan perhitungan pajaknya akan seperti apa.

Diketahui, Indodax telah memperdagangkan lebih dari 200 aset kripto dan melayani lebih dari 5,3 juta member yang bisa bertransaksi mulai dari harga Rp10 ribu.

Indodax sendiri memiliki counter offline yang bisa dipakai oleh para member untuk berkonsultasi yang berada di pusat perkantoran Sudirman, Jakarta Selatan dan Sunset Road di Bali.

populerRelated Article