Langgar Paten, Intel Harus Bayar Denda Rp 9,5 T
-
Uzone.id - Perusahaan chipset Intel Corp harus membayar mahal atas pelanggaran paten kepada perusahaan saingannya, VLSI Tech. Keputusan ini dikeluarkan oleh juri federal pada hari Selasa, (2/3) waktu setempat.
Dikutip Uzone.id dari Reuters, Rabu (3/3), juri menyatakan jika Intel telah melanggar dua hak paten terkait pembuatan chip milik VLSI Technology LLC.Baca juga: Cara Cek Kuota Internet Kemendikbud 2021
Michael Stolarski, Chief Executive VLSI Technology mengungkapkan jika perusahaannya sangat senang bahwa juri mengakui nilai dari sebuah inovasi yang tercermin dalam patennya dan sangat bersyukur dengan keputusan juri.
Juri menemukan pelanggaran paten sebesar USD 1,5 Miliar atau Rp. 21 Triliun yang merugikan pihak VLSI dan kerugian atas pelanggaran paten lainnya sebesar USD 675 Juta atau setara Rp 9.5 Triliun.
Baca juga: Mengenal Komite Beretika Internet Kominfo
Intel mengungkapkan kekecewaannya dan akan melakukan banding terhadap putusan ini.
“Intel sangat tidak setuju dengan keputusan juri hari ini. Kami bermaksud untuk mengajukan banding dan yakin bahwa kami akan menang,” ujar pihak Intel.
Menyebarkan kekalahan Intel ini menyebabkan saham perusahaan yang berbasis di Santa Clara, California itu turun sebesar 2,6 persen pada USD 61,24 atau Rp 857,360.