Home
/
Digilife

Marak Netizen Indonesia Hina Palestina, DPR Minta Kominfo Tanggung Jawab

Marak Netizen Indonesia Hina Palestina, DPR Minta Kominfo Tanggung Jawab

Tomy Tresnady20 May 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Aaron Weiss / Unsplash)

Uzone.id - Kalau kita tidak paham sejarah bagaimana negara Israel bisa berdiri setelah mencaplok tanah Palestina, tentu saja kita akan terombang-ambing oleh opini yang disampaikan oleh para pendukung masing-masing negara.

Alih-alih mengajak diskusi dengan orang lain mengenai peperangan yang terjadi antara Israel dengan Palestina, yang keluar dari mulut netizen malah kata-kata kasar dengan 'membajak' nama-nama binatang yang tak punya salah.

Sekarang lagi viral kasus ujaran kebencian yang disampaikan netizen lewat platform TikTok. Lelaki inisial Hilmiadi alias Ucok (23), yang berprofesi sebagai cleaning service di universitas di Mataram, asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, telah ditangkap polisi karena membuat konten di akun TikTok @ucokbangcok.

Video berdurasi 13 detik memperlihatkan dia sedang berjoget dengan iringan musik, namun dia membuat lirik asal-asalan dengan nada penghinaan ke Palestina.

"Palestina Babi, Mari Kita Bantai. Babi, Babi, Babi," ucap dia sambil menari-nari.

Dia ditangkap setelah dilaporkan warga bernama Zainudin Pratama pada 15 Mei 2021.

BACA JUGA: Kelompok Yahudi di Google Kirim Surat agar Dukung Palestina

Reskrimum Polres Lombok Barat menetapkan HL sebagai tersangka atas dugaan melanggar pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebetulnya, HL sudah minta maaf dan mengaku salah melalui unggahan video di TikTok pada Minggu (16/5). 

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, tolong dimaafkan atas kekhilafan saya, dan saya cuman salah paham aja. Dan saya salah sebut, ternyata yang menjajahnya itu adalah Israel, Israel f*ck you, mohon maaf ya atas kekhilafan saya".

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana Putra mengatakan kepada media bahwa HL terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45A ayat 2 UU ITE, dengan ancamannya 6 tahun penjara.

Netizen Tapanuli Tengah

Selain itu, ada lagi netizen pro-Israel yang menghujat Palestina melalui akun TikTok @sarinaborumanik.

Video tersebut diduga dibuat oleh seorang wanita asal Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Perempuan itu terlihat santai tengah menyeterika baju, sementara mulutnya memaki Palestina, saat membuat video konten.

"Apa kalian? Palestina, Palestina, Israel yang benar. Palestina babi. Udah? Eh asal kelen tahu ya, ustaz dari Arab aja mengakui kalau Israel nggak salah," kata perempuan itu.

Saat video tersebut ditelusuri lagi oleh Uzone ke platform TikTok, tampaknya TikTok sudah menghapus konten yang bikin huru-hara itu.

Namun, kita masih bisa melihat jejak digitalnya di Facebook dan menyebar di aplikasi perpesanan WhatsApp. 

Perempuan itu membuat Bupati Tapteng Ahmad Sibarani meminta maaf lewat media. Dia pun berharap polisi atau pihak berwajib memproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Netizen Bengkulu

Apa yang ada dipikiran MS, seorang siswi SMA di Bengkulu Tengah, Bengkulu, yang membuat konten video berdurasi 8 detik di TikTok. 

Dalam video tersebut, MS mengeluarkan ucapan tak pantas kepada Palestina. Dia pun akhirnya diamankan oleh polisi setelah videonya viral.

Selain meminta maaf kepada warga Palestina, dia mengungkapkan alasan bikin video tersebut. "Saya hanya iseng dan bercandaan saja bukan maksud berbuat apa-apa dan saya juga tidak menyangka bisa seramai ini," ujar dia.

Sayangnya, pihak sekolah membuat hukuman terlalu berat bagi MS. Dia dikeluarkan dari sekolah karena telah menghina Palestina.

Pihak yang tidak setuju MS dikeluarkan dari sekolah datang dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Dia mengatakan kepada wartawan, seharusnya hak pelajar jangan diputus karena bila diputus akan merugikan pelajar tersebut.

DPR Minta Kominfo Tanggung Jawab

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa terkait media sosial, tentunya UU ITE menjadi rujukan.

Namun, kata dia, sepanjang TikTok dipakai hal positif, dalam artian tidak menyebarkan berita bohong, tidak untuk diskreditkan orang atau pihak atau organisasi nggak masalah.

"Tapi kalau sudah masuk ranah seperti yang kamu sampaikan itu, ya akan berhadapan dengan UU ITE," kata Kharis kepada media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/5).

Dia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk bertanggung jawab. Menurutnya, Kominfo harus melakukan tindakan preventif hingga peneguran ke TikTok terkait adanya konten yang bermasalah.

"Kalau memang membahayakan harus ditegur ke TikTok-nya, kan yang bisa men-take down TikTok atas masukan Kominfo misalnya, karena ada kondisi begitu," imbuh Kharis.

Selain itu, anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha juga meminta Kominfo tidak melakukan pembiaran terhadap konten-konten yang menyimpang dari konstitusi.

"Agar masyarakat mengerti bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki konstitusi dan ideologi," kata dia.

populerRelated Article