Masih Pada Bandel, Merokok Sambil Motoran Denda Rp750 Ribu!
Uzone.id - Di jalanan, masih banyak banget para bikers yang bandel tetap merokok sambil motoran. Tindakan ini sangat membahayakan dirinya maupun pengguna jalan lain.
Padahal, aturan hukumnya sudah jelas, merokok sambil motoran punya sanksi yang gak sepele. Kalian bisa didenda sampai Rp750 ribu atau penjara selama 3 bulan. Pilih mana?Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya menjelaskan, pengendara yang merokok sambil mengemudi bisa ditilang.
Sanksinya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 106 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi.
Pengendara yang merokok sambil mengemudi bisa dijerat sanksi sesuai pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu menyebutkan, sanksinya bisa dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 750 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),"
Bahaya merokok sambil motoran
Menurut TMC Polda Metro Jaya, merokok sambil berkendara memiliki beberapa risiko. Pertama, berkendara sambil merokok bisa membahayakan diri sendiri.
Kegiatan itu juga dapat merusak kendaraan jika bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.
Selain itu, berkendara sambil merokok bisa menyebabkan kecelakaan karena kurang konsentrasi.
Tak cuma itu, kegiatan ini juga menyebabkan abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin mengenai wajah pengendara di belakang sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka.