Sponsored
Home
/
Automotive

Polisi Mulai Operasi Keselamatan 2024, Apa Saja yang Ditilang?

Polisi Mulai Operasi Keselamatan 2024, Apa Saja yang Ditilang?
Preview
Brian Priambudi04 March 2024
Bagikan :

Uzone.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024. Operasi ini digelar selama 14 hari, dimulai dari hari ini hingga 17 Maret 2024 mendatang. Kira-kira apa saja yang ditilang dan bagaimana dengan sanksinya?

Dalam Operasi Keselamatan 2024, terdapat 11 pelanggaran yang menjadi incaran polisi. Pengendara pun telah diminta untuk melengkapi surat-surat dan juga mematuhi aturan lalu lintas yang ada.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Kabag ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi seperti dikutip dari situs resmi Humas Polri.

Pada 11 pelanggaran yang menjadi incaran dalam Operasi Keselamatan 2024 ini, sanksi ancamannya telah tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut rincian sanksi tilangnya:

1. Berkendara menggunakan handphone

Berkendara sembari menggunakan gawai pintar dapat melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ancaman dari pelanggaran ini dapat berupa pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 283.

2. Pengemudi di bawah umur

Pengendara di bawah umur sudah dipastikan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ketika tidak memiliki SIM, maka dapat melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 281 dengan ancaman kurungan selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

Pengendara sepeda motor memang hanya diperbolehkan untuk mengangkut dua orang, satu pengedara dan satunya lagi penumpang. Sehingga jika lebih dari itu maka melanggar pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 292 dengan sanksi pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

4. Pengendara motor tidak pakai helm SNI dan pengemudi mobil tidak pakai sabuk pengaman

Pengendara motor beserta penumpang diwajibkan menggunakan helm SNI. Jika tidak, maka melanggar pasal 291 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pelanggar pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara bagi pengendara mobil maupun penumpangnya yang tidak menggunakan sabuk pengaman dapat dikenakan pasal 289. Pelanggar pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Berkendara dalam pengaruh alkohol tentunya melanggar peraturan lalu lintas pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam pasal ini pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

6. Berkendara melawan arus

Melawan arus lalu lintas sudah dipastikan melanggar pasal 106 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dikatakan pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 106.

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

Pelanggar batas kecepatan dapat dikenakan sanksi dari Pasal 287 ayat (5) dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut dikatakan pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

8. Kendaraan overdimension dan overloading

Kendaraan dengan muatan barang dan dimensi telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Kedua pelanggaran ini akan dikenakan pasal 307 dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500 ribu.

9. Knalpot tidak standar

Pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar dapat dikenakan pasal 285 ayat (1) dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pelanggar aturan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

10. Pengguna strobo dan sirene

Kendaraan yang tidak berhak menggunakan strobo dan sirene akan ditilang saat Operasi Keselamatan. Pelanggar ini diatur pada pasal 287 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia

Terakhir yang diincar dalam Operasi Keselamatan adalah pengguna pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai. Pada pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 disebutkan kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

populerRelated Article