Menumbuhkan Kepercayaan RI Terhadap FinTech
Uzone.id - Di tengah perkembangannya, aplikasi Fintech merupakan banyak menemui rintangan dalam penggunaannya. Misalnya platform jasa pinjaman online yang marak diberitakan secara negatif. Juga, perbankan digital yang baru-baru ini diberitakan terjadi pembobolan.
Menurut catatan yang disampaikan oleh Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juli 2021, P2P Lending Berizin di Indonesia mencapai 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional hingga 30 Juni 2021 mencapai Rp221,56 Triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 Triliun per juni 2021.Sayangnya, banyak oknum pinjol yang menyalahgunakan kuasa mereka dalam meminjamkan uang kepada pengguna. Banyak pengguna yang komplain karena aksi pinjol dalam menagih utang, mengakses data kontak pengguna, dan menyebarkan ancaman. Belum lagi bunga pinjaman yang kadang tak masuk akal.
Baca juga: Tips Berempati dalam Pengembangan Produk Digital
Kemudian ada perbankan digital yang baru saja dikeluhkan oleh nasabahnya, yang merasa dirugikan karena diduga terjadi pembobolan. Tak tanggung-tanggung, nilainya sampai ratusan juta rupiah.
Ini tentu saja berimbas kurang baik terhadap industri fintech. Padahal, masih banyak yang memiliki kredibilitas bagus. Salah satu di antaranya adalah Kredivo, platform pembayaran keuangan digital berbasis kredit itu merupakan startup portfolio Telkom melalui MDI Ventures.
Untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap fintech, khususnya berbasis kredit, sosialisasi terkait dengan aturan pinjol perlu lebih digalakkan. Sebagai contoh, OJK telah melarang aplikasi pinjol untuk mengakses data kontak dan galeri pengguna.
Dengan demikian, aplikasi pinjol resmi tidak akan mungkin dapat menagih kepada relasi atau keluarga debitur yang ada di kontak. Aplikasi juga tidak dapat mengakses gambar-gambar yang berada di galeri pengguna.
Di saat yang sama, akses masyarakat untuk melaporkan pinjol ilegal atau yang meresahkan dapat ditingkatkan. Misalnya melalui berbagai kanal media sosial. Penindakan cepat terhadap aplikasi pinjol ilegal tersebut juga dapat dilakukan.
Baca juga: Bikin Produk Digital Harus Pakai Empati, Bukan Soal Fitur Canggih Saja
Hal lain yang dapat dilakukan adalah menjalin kerjasama dengan pihak-pihak yang menyasar masyarakat menengah ke bawah. Hal ini karena industri perbankan dan industri fintech sebenarnya saling melengkapi. Industri perbankan menyasar masyarakat yang kebanyakan sudah bankable, sedangkan industri fintech sebaliknya.
Industri fintech dapat membantu kelompok masyarakat menengah ke bawah, baik dalam menjalankan aktivitas sehari-hari maupun meningkatkan produktivitas. Salah satu segmen yang sangat penting yakni UMKM yang membutuhkan permodalan untuk meningkatkan usaha mereka namun selama ini belum tersentuh oleh perbankan.
Segmen lain adalah masyarakat yang selama ini belum memiliki tabungan namun memiliki smartphone. Industri fintech dapat mengenalkan produk simpanan kepada mereka untuk memberikan peluang mengatur keuangan.
Melalui usaha-usaha di atas, masyarakat yang belum bankable dapat mengetahui soal industri fintech ini dengan lebih baik, aman, dan ujung-ujungnya dapat membantu meningkatkan perekonomian khususnya masyarakat menengah ke bawah.