icon-category Auto

Meski Kontroversi, Permenhub Saat PSBB Covid-19 Didukung Asosiasi Ojol

  • 13 Apr 2020 WIB
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Fikri Rasyid / Unsplash)

Uzone.id -  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) telah ditandatangi oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April lalu.

Permenhub yang ditandatangani Menteri Luhut itu telah menuai kontroversi karena dinilai tumpang tindih dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan

Selain itu, Peraturan Nomor 18 Tahun 2020 juga bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca juga: Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB, Ini Syaratnya

Igun Wicaksono, Presidium Gabungan Pengemudi Roda Dua (Garda) Indonesia, sebagai asosiasi yang menaungi ojek Online, mengatakan pihaknya mendukung langkah Menteri Luhut membuat karena di dalam Permenhub ada aturan ojek online boleh mengangkut penumpang. 

Berbeda dengan Peraturan Menkes yang cuma membolehkan ojek online membawa penumpang.

 "Dengan diperbolehkannya ojol bisa membawa penumpang kembali, kami menyambut dengan baik dan apresiasi apabila memang aturan ini dapat segera diimplementasikan oleh pembuat kebijakan, khususnya pemerintah daerah yang sudah berlakukan PSBB," tutur Igun kepada Uzone.id, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Gak Mati Kutu, Ini 3 Layanan Gojek Selama PSBB

Soal ojol boleh angkut penumpang sesuai dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, Igun berharap tidak ada lagi perubahan kebijakan.

"Karena sebagian besar ojol mengandalkan layanan penumpang. Dengan telah terbitnya aturan baru, kami berharap fitur penumpang dapat diaktifkan kembali secepatnya oleh aplikator," tutur Igun.

Aturan ojek online boleh membawa penumpang tertuang pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1 butir c dan d yang berbunyi:

(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:

c. Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;

d. Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;

3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

VIDEO MG ZS vs Honda HR-V, 5 Perbandingan Sebelum Dibeli

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini