Home
/
Digilife

Meta Sudah Tutup 184 Ribu Akun Anak, Komdigi Minta Lebih Tegas

Pemerintah mendesak Meta membatasi akun pengguna berusia di bawah 16 tahun dan proaktif menindak konten ilegal di platformnya.

Meta Sudah Tutup 184 Ribu Akun Anak, Komdigi Minta Lebih Tegas

Menkomdigi, Meutya Hafid saat bertemu perwakilan Meta (Foto: doc. Komdigi)

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Pemerintah mendesak Meta segera membatasi dan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di platform seperti Facebook, Instagram, dan Threads.
  • Meta diminta mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
  • Meta telah melaporkan penonaktifan 184.000 akun pengguna di bawah 13 tahun (85.000 Instagram, 99.000 Facebook) selama Maret-Mei 2026.
  • Pemerintah menuntut Meta lebih proaktif dalam menangani konten melanggar hukum seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan hoaks, tanpa hanya menunggu permintaan pemerintah.

Uzone.id - Pemerintah meminta Meta segera membatasi dan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads. Meta juga diminta memberikan target waktu yang jelas untuk menerapkan aturan tersebut di Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, saat bertemu VP and Head of Global Public Policy Meta, Kevin J. Martin serta VP and Global Head of Safety Meta, Antigone Davis di New York, Amerika Serikat (AS), Rabu (23/9).

Meutya menegaskan, perusahaan yang dipimpin Mark Zuckerberg tersebut wajib menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS secara konkret di platform medsosnya. 

Meta juga harus mematuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksanaan PP TUNAS.


“Dengan skala dan pengaruh Meta yang besar di Indonesia, terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar. Kami menuntut kontrol usia yang lebih ketat, desain produk yang lebih aman, penegakan konsisten, serta pelaporan berkala yang terukur kepada pemerintah demi pelindungan nyata bagi anak-anak,” tegas Meutya.

Pemerintah mengapresiasi langkah awal Meta yang mulai menyelaraskan sejumlah layanannya dengan aturan tersebut. Namun, Meta tetap diminta menyusun rencana percepatan dengan target yang terukur.

“Kami mengharapkan Meta menyusun rencana akselerasi yang jelas untuk implementasi PP TUNAS. Khususnya pembatasan dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun di Facebook, Instagram, maupun Threads dengan target waktu yang konkret,” tambahnya.

184 ribu akun anak dinonaktifkan


Dalam pertemuan tersebut, Meta melaporkan sudah menonaktifkan 184.000 akun milik pengguna berusia di bawah 13 tahun selama periode 28 Maret hingga 27 Mei 2026.

Jumlah tersebut terdiri dari 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook. Belum disebutkan berapa banyak akun Threads milik pengguna di bawah umur yang sudah ditindak.

Selain pembatasan usia, Meutya meminta Meta meningkatkan keamanan pada desain produk serta menerapkan aturan secara konsisten. Perusahaan juga harus menyampaikan laporan berkala kepada pemerintah mengenai langkah pelindungan anak yang sudah dilakukan.

Pemerintah turut menyoroti penanganan konten yang melanggar hukum Indonesia, seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.

Menurut Meutya, Meta harus menangani konten semacam itu secara proaktif. Perusahaan tidak boleh hanya menunggu permintaan pemutusan akses dari pemerintah.

“Platform harus mengambil langkah tegas jika ada konten yang melanggar hukum atau memicu keresahan publik. Meta harus lebih proaktif melakukan peninjauan dan penandaan konten bermasalah, bukan hanya mengandalkan pemutusan akses dari pemerintah,” ungkap Meutya.

Meutya menegaskan, seluruh platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku. Ketentuan tersebut tetap berlaku terlepas dari besarnya jumlah pengguna maupun pengaruh platform di dalam negeri.

Pemerintah memastikan bakal menjatuhkan sanksi administratif kepada platform yang tidak mematuhi aturan. Sanksi paling berat berupa pemutusan akses layanan di Indonesia.

FAQ Artikel

Apa permintaan utama pemerintah Indonesia kepada Meta?

Pemerintah meminta Meta segera membatasi dan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di platform Facebook, Instagram, dan Threads, serta memberikan target waktu yang jelas untuk penerapannya di Indonesia.

Aturan apa yang harus dipatuhi Meta?

Meta wajib menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Berapa banyak akun anak yang telah dinonaktifkan Meta?

Meta melaporkan telah menonaktifkan 184.000 akun milik pengguna berusia di bawah 13 tahun antara 28 Maret hingga 27 Mei 2026, yang terdiri dari 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook.

Selain pembatasan usia, isu apa lagi yang disoroti pemerintah?

Pemerintah juga menyoroti peningkatan keamanan desain produk, konsistensi penegakan aturan, pelaporan berkala, dan penanganan proaktif terhadap konten yang melanggar hukum Indonesia, seperti judi online, pornografi, ujaran kebencian, dan kabar bohong.

Apa sanksi bagi platform yang tidak mematuhi aturan pemerintah?

Pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif, dengan sanksi paling berat berupa pemutusan akses layanan platform di Indonesia.

Muhammad Faisal Hadi Putra

Jurnalis

Lihat semua artikel →
populerRelated Article