icon-category Auto

Mobil LCGC yang Gak Murah lagi Bulan Depan

  • 15 Sep 2021 WIB
Bagikan :

Foto: Bagja - Uzone.id

Uzone.id - Sejak awal kemunculannya, mobkil-mobil berkategori LCGC seolah menjadi harapan baru bagi orang-orang yang selama ini merasa harga-harga mobil baru kemahalan.

Dengan sokongan insentif PPnBM 100 persen dari pemerintah, harga yang ditawarkan mobil-mobil LCGC saat itu sungguh menggiurkan, bagkan berada di kisaran Rp100 jutaan.

Namun seiring berjalannya waktu, perlahan tapi pasti banderol dari mobil-mobil LCGC terus mengalami kenaikan. Mobil yang awalnya mengusung utilitas ketimbang emosional, kinin ditawarkan dengan lebih emosional melalui penambahan sejumlah fitur.

Baca juga: Nyobain Beli Online Motor Listrik Lokal, United T1800

Tentu saja langkah tersebut untuk mengantisipasi protes-protes kenapa harga mobil-mobil LCGC harganya makin mahal. Hingga akhirnya di tahun ini, sokongan fitur dan peningkatan spek sudah gak bisa lagi jadi alasan naik harga.

Harga mobil-mobil LCGC terancam naik mulai bulan depan, dengan adanya skema perhitungan pajak yang baru. Kalau sebelumnya PPnBM dihitung berdasarkan kapasitas mesin, mulai Oktober 202, dihitung berdasar emisi gas buang dan konsumsi BBM.

Maka mobil-mobil seperti LCGC pun bakal berjuang untuk membersihkan emisi gas buangnya supaya bisa dikenakan pajak serendah mungkin yang berujung pada harga jual yang tetap kompetitif.

Skema pajak baru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021. Lebih detail, besaran PPnBM untuk mobil LCGC tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 pasal 25.

Dalam aturan itu disebutkan, LCGC dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual kendaraan bermotor.

Simulasi penghitungannya, misalnya mobil LCGC dijual seharga Rp 100 juta, maka PPnBM untuk mobil jenis itu adalah: 15 persen (PPnBM) X [20 persen (DPP) X Rp 100 juta]=Rp 3.000.000. Artinya, harga mobil LCGC akan naik 3 persen. Aturan baru PPnBM ini berlaku per 16 Oktober 2021.

a. motor bakar cetus api (bensin) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc; atau

b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc.

VIDEO Jakarta Kota Paling Bikin Stress Saat Nyetir!

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini