icon-category Auto

Mulai 24 Januari 2021, Denda Rp500 Ribu Kalau Gak Lulus Uji Emisi Kendaraan

  • 01 Jan 2021 WIB
Bagikan :

Foto: dok. UNY

Uzone.id - Pemprov DKI Jakarta sepertinya terus serius untuk membersihkan udara dengan mulai menerapkan sanksi terhadap emisi kendaraan yang tidak lulus uji.

Bersama dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai melakukan integrasi data uji emisi bagi mobil dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020. Sanksinya mengenakan disinsentif, yakni pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan hukum berupa tilang dari kepolisian.

Baca juga: Motor Listrik Lokal United T1800 Diluncurkan

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulu uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis akan dikenakan tarif parkir tertinggi saat melakukan pembayaran.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," ucap Syaripudin dalam keterangan resminya.

Jadi karena Pergub 66 Tahun 2020 ini sudah diundangkan pada Juli 2020 lalu, maka kepastian waktu implementasi penuh akan dilakukan mulai 24 Januari 2020.

Untuk penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Pemilik kendaraan bermotor juga dapat dijatuhkan sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Penegakan hukum tersebut berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

VIDEO Test Drive KIA Sonet:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini