icon-category Digilife

OJK: Pinjol Ilegal Memberikan Beban Bagi Masyarakat

  • 20 Aug 2021 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Hadirnya Fintech P2P Lending di tengah masyarakat menjadi platform pendanaan alternatif yang dirancang bagi masyarakat serta pengusaha informal yang memiliki keterbatasan akses pada lembaga keuangan informal.

Platform jasa peminjaman online kini terus berkembang dan menjamur di tanah air terlebih saat ini masyarakat Indonesia sedang menghadapi masa pandemi yang memberi dampak besar terhadap pendapatan mereka.

Menurut catatan yang disampaikan oleh Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juli 2021, P2P Lending Berizin di Indonesia mencapai 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional hingga 30 Juni 2021 mencapai Rp221,56 Triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 Triliun per juni 2021.

Baca juga: Kemenkominfo Akan Putus Akses Jasa Pinjam Online Tanpa Izin

Banyaknya orang yang membutuhkan dana cepat menjadi kesempatan bagi para pinjol ilegal untuk menyasar masyarakat yang memiliki tingkat literasi keuangan yang rendah. Karena hal ini, masyarakat sulit membedakan mana yang ilegal dan mana yang legal.

“Pinjol ilegal memberikan beban dan merugikan masyarakat dengan modus penetapan suku bunga yang tinggi, fee yang cenderung besar dan denda yang di luar batas dengan cara penagihan yang mengintimidasi,” kata Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam acara Konferensi Pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jumat (20/08).

Selama ini, SWI atau Satgas Waspada Investasi telah bekerja keras dan menindaklanjuti sekitar 7128 pengaduan terkait pinjol ilegal. Pengaduan yang diajukan masuk dalam kategori ringan, sedang dan berat.

“Kategori ringan mencakup pengaduan suku bunga yang terlalu tinggi, penagihan sebelum jatuh tempo dan yang berat mencakup ancaman penyebaran data pribadi dan penagihan dengan intimidasi,” tambahnya.

Baca juga: Inilah Daftar Pinjol yang Sudah Berizin dan Terdaftar di OJK

SWI juga telah menghentikan sejumlah 3365 entitas pinjol-pinjol ilegal yang tidak berizin.

Untuk mencegah tindakan pinjaman online ilegal, OJK beserta perbankan bekerja sama untuk memblokir rekening pelaku pinjol ilegal dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Selain itu, OJK juga mempublikasikan fintech lending yang terdaftar di OJK agar masyarakat bisa membedakan mana yang legal dan tidak, serta melakukan edukasi kepada masyarakat dan menyampaikan konten-konten informatif, literatif dan mudah dimengerti.

Upaya lain yang dilaksanakan oleh OJK adalah melakukan kolaborasi bersama dengan Kementerian Kominfo, Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM RI dan KAPOLRI untuk memberantas pinjaman online ilegal.

Dalam kolaborasi ini, 5 kementerian dan lembaga resmi negara menandatangani pernyataan bersama dalam rangka upaya pemberantasan pinjaman online ilegal yang dilaksanakan secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8).

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini