Ojol Nekat Lawan Arah dan Naik Trotoar? Kemitraan Bisa Putus!
Ojol yang masih nekat untuk lawan arah dan naik trotoar, kemitraannya bisa dihapus setelah Wakil Walikota Bogor berkolaborasi dengan transportasi online.

Uzone.id - Ojek Online (ojol) yang masih nekat melawan arah dan naik-naik ke trotoar bisa-bisa diputus kemitraannya. Pemerintah Kota Bogor kini menjalin kolaborasi dengan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online untuk menertibkan mitra pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
Lebih tegasnya lagi, ini bukan sekadar imbauan, tapi ada sanksi tegas yang sudah menanti sampai yang paling berat adalah pemutusan hubungan kemitraan.Keputusan ini diambil setelah adanya rapat koordinasi antara pihak Pemerintah Kota Bogor, Dinas Perhubungan, Satlantas Polresta Bogor Kota, dan manajemen perusahaan transportasi online.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegaskan bahwa adanya kesepakatan terkait penegakan aturan kode etik ini menjadi langkah awal untuk mendisiplinkan pengemudi di jalanan.
"Kami sepakati bahwa di internal aplikator ada aturan mengenai pelanggaran kode etik yang dapat dikenakan kepada mitra atau pengemudi. Mereka selama ini juga membuka kanal laporan," kata Jenal seperti diberitakan Antara.
Jenal menjelaskan bahwa banyaknya aduan dari masyarakat mengenai perilaku pengemudi nakal menjadi pemicu kebijakan ini.
Pelanggaran seperti melawan arah, menaiki trotoar, hingga membawa penumpang tanpa helm menjadi sorotan utama.
Masyarakat kini punya peran penting dalam pengawasan, karena setiap aduan terkait perilaku melanggar bisa dilaporkan langsung melalui kanal yang disediakan oleh pihak aplikator.
Bahkan, pemerintah sebagai regulator pun bisa langsung menyodorkan laporan apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan pengemudi di lapangan.
Sistem sanksinya memang tidak langsung putus mitra, tapi bagi yang melanggar dibuat berjenjang agar bisa memberikan efek jera yang nyata.
"Pelanggaran dibagi mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Sanksinya juga berjenjang, mulai dari peringatan, penangguhan akun secara bertahap, hingga pemutusan kemitraan," ujar Jenal.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari pihak aplikator. Deputy Director of Public Affairs Territory Strategy and Social Impact Grab Indonesia, Clarina Andreny, menyatakan kesiapan perusahaannya dalam mendukung Pemkot Bogor untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas.
Ia juga memastikan bahwa setiap laporan mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan mitra pengemudi akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan internal perusahaan yang berlaku.

