Prabowo Dapat Laporan, Penghasilan Ojol Naik 3 Kali Lipat
Prabowo mengklaim penghasilan ojol naik tiga kali lipat usai potongan aplikator dipangkas dari 20% ke 8%. Aturan ini tertuang dalam Perpres No. 27 Tahun 2026.

Highlight Artikel
- Presiden Prabowo mengklaim penghasilan pengemudi ojek online (ojol) meningkat hingga tiga kali lipat.
- Kenaikan pendapatan ojol ini disebabkan pemangkasan potongan perusahaan aplikator dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen.
- Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
- Selain membatasi potongan, Perpres ini juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan.
Uzone.id - Presiden Prabowo Subianto mengklaim penghasilan pengemudi ojek online (ojol) meningkat sampai tiga kali lipat. Menurutnya, kenaikan tersebut terjadi setelah pemerintah memangkas potongan perusahaan aplikator dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).Prabowo mengatakan, pemerintah telah mengubah skema pembagian pendapatan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator agar lebih adil.
Sebelumnya, pengemudi hanya menerima 80 persen dari nilai perjalanan. Sementara 20 persen sisanya menjadi bagian perusahaan aplikasi. Sekarang, porsi pendapatan yang diterima pengemudi naik menjadi 92 persen, sedangkan perusahaan aplikator hanya mengambil potongan maksimal 8 persen.
Prabowo sempat menyebut kebijakan itu sebagai rekomendasi pemerintah. Cuma, ia mengakui langkah tersebut sebenarnya merupakan bentuk intervensi untuk memberikan bagian lebih besar kepada pengemudi.
"Saudara-saudara kekuatan ekonomi saya sebut ada di UMKM. Kita juga telah atur pembagian hasil yang lebih adil bagi para pengemudi ojol dan aplikator. Tadinya pengemudi ojol hanya 80 persen dari upaya kerja mereka, karena aplikator minta 20 persen,” katanya.
“Tapi dengan rekomendasi pemerintah, saya enggak mau sebut intervensi, tapi rekomendasi, tapi sebetulnya agak intervensi juga," katanya.
Setelah skema pembagian pendapatan tersebut berubah, Prabowo mengaku menerima laporan adanya kenaikan penghasilan yang cukup besar dari para pengemudi ojol.
“Para pengemudi sekarang dapat 92 persen dari jerih payah mereka dan banyak pengemudi laporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang naik 2 kali ada yang bahkan katakan naik 3 kali,” klaimnya.
Adapun, aturan pembagian pendapatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Perpres itu ditandatangani Prabowo pada 1 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Selain membatasi potongan aplikator, aturan tersebut turut mengatur perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi online.
Pemerintah mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan bagi para mitranya.
Prabowo menegaskan perusahaan aplikator harus mengikuti skema baru tersebut apabila masih ingin menjalankan bisnisnya di Indonesia.
FAQ Artikel
Apa klaim utama Presiden Prabowo mengenai pengemudi ojol?
Presiden Prabowo Subianto mengklaim penghasilan pengemudi ojek online (ojol) telah meningkat sampai tiga kali lipat.
Apa penyebab kenaikan penghasilan pengemudi ojol menurut Prabowo?
Kenaikan tersebut terjadi setelah pemerintah memangkas potongan perusahaan aplikator dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen.
Berapa porsi pendapatan yang kini diterima pengemudi ojol?
Porsi pendapatan yang diterima pengemudi kini naik menjadi 92 persen, dibandingkan sebelumnya yang hanya 80 persen.
Peraturan apa yang mengatur pembagian pendapatan dan perlindungan pengemudi ojol ini?
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Selain pemangkasan potongan, apa saja perlindungan lain yang diwajibkan bagi pengemudi ojol?
Pemerintah mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan bagi para mitranya.

