Home
/
Automotive

Operasi Patuh 2026 Digelar Hari Ini, Ada 11 Pelanggaran yang Diincar

Operasi Patuh Korlantas Polri berlangsung 26 Oktober hingga 8 November 2026, menitikberatkan pada edukasi dan perubahan perilaku tertib berlalu lintas.

Operasi Patuh 2026 Digelar Hari Ini, Ada 11 Pelanggaran yang Diincar

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Operasi Patuh Korlantas Polri digelar mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
  • Operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, dengan fokus pada perubahan perilaku, bukan jumlah penindakan.
  • Terdapat 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama kamera ETLE, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, helm SNI, atau menggunakan HP saat berkendara.
  • Tilang manual tetap dapat diberlakukan di daerah tertentu dan setiap penindakan harus didampingi personel Provos untuk pengawasan internal.

Uzone.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menggelar Operasi Patuh mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pengendara diimbau untuk lebih tertib di jalan, mengingat ada belasan jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama petugas.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin dalam operasi patuh harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat dengan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.

"Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas," kata Aries, Jumat (23/10), dikutip dari Antara.

Dalam pelaksanaannya, Polri mengutamakan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding dan safety driving, penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta teguran simpatik.



Berdasarkan informasi dari akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, terdapat 11 jenis pelanggaran yang secara khusus dipantau oleh kamera ETLE, antara lain:

  1. Tidak menggunakan seat belt
  2. Tidak menggunakan helm SNI
  3. Menggunakan HP saat berkendara
  4. Melanggar marka, rambu
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Berboncengan lebih dari satu orang
  9. Menerobos jalur busway
  10. Parkir ditrotoar
  11. TNKB atau pelat nomor tidak sesuai aturan

Selain penindakan elektronik, tilang manual tetap dapat diberlakukan di daerah tertentu. Salah satunya oleh Polda Jawa Timur dalam Operasi Patuh Semeru, di mana penindakan manual mulai diterapkan kembali pada pekan kedua operasi.



Kakorlantas menegaskan setiap kegiatan penindakan berupa tilang harus didampingi oleh personel Provos sebagai bentuk pengawasan internal untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme anggota tetap terjaga.

Dengan digelarnya Operasi Patuh 2026 ini, pengendara diharapkan dapat melengkapi surat-surat baik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar perjalanan jadi lebih tenang.

Selain itu, tetap patuhi aturan lalu lintas yang ada. Ditambah, bagi pengendara motor untuk tidak lupa menggunakan helm dan pengemudi mobil tetap menggunakan sabuk pengaman sepanjang jalan.

FAQ Artikel

Kapan Operasi Patuh Korlantas Polri dilaksanakan?
Operasi Patuh Korlantas Polri digelar mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Apa tujuan utama Operasi Patuh ini?
Tujuan utamanya adalah membangun kesadaran hukum masyarakat dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, di mana keberhasilan diukur dari perubahan perilaku, bukan jumlah penindakan.
Pelanggaran apa saja yang dipantau oleh kamera ETLE?
Kamera ETLE memantau 11 jenis pelanggaran, antara lain tidak menggunakan seat belt, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat berkendara, melanggar marka/rambu, menerobos lampu merah, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, menerobos jalur busway, parkir di trotoar, dan TNKB tidak sesuai aturan.
Apakah tilang manual masih diberlakukan?
Ya, tilang manual tetap dapat diberlakukan di daerah tertentu, dan setiap penindakan harus didampingi personel Provos sebagai bentuk pengawasan internal.
Brian Priambudi

Brian Priambudi

Jurnalis

Berpengalaman dalam review mobil dan motor.  Pengalaman menjadi jurnalis otomotif sejak 2018.
Lihat semua artikel →
populerRelated Article