Operator Matikan Sementara Cek NIK dan Nomor HP, Ini Alasannya
Operator seluler menonaktifkan sementara layanan cek nomor HP yang terdaftar dengan NIK setelah ditemukan penyalahgunaan data. Bagaimana nasib layanan ini?

Uzone.id – Operator seluler menonaktifkan sementara platform pengecekan nomor HP yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini diambil setelah fitur tersebut ditemukan rentan disalahgunakan untuk mengakses nomor telepon milik orang lain.
Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, mengungkapkan platform pengecekan tersebut sempat beroperasi sebelum akhirnya dinonaktifkan kembali oleh seluruh operator.“Jadi platform itu sempat hidup, sayangnya belum nyoba ya, tapi sekarang kita matikan lagi semua operator. Karena ternyata disalahgunakan,” kata Merza dari berbagai sumber.
Menurut Merza, celah penyalahgunaan muncul karena seseorang cukup memasukkan NIK milik orang lain untuk mengetahui nomor-nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas tersebut.
“Orang masukin NIK orang (lain), keluar nomor-nomornya,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan risiko terhadap perlindungan data pribadi pelanggan. Fitur yang semestinya membantu masyarakat mengecek penggunaan identitas mereka justru berpotensi dimanfaatkan untuk mencari informasi nomor telepon milik orang lain.
Karena itu, operator memilih menangguhkan layanan tersebut sambil membahas mekanisme perlindungan data yang lebih aman.
Merza menegaskan akses terhadap informasi itu harus dipastikan hanya diberikan kepada pemilik identitas yang sah.
“Agar yang membuka adalah benar-benar pribadi yang punya,” terangnya.
Bukan Registrasi SIM Biometrik yang Dihentikan
Penonaktifan platform pengecekan NIK dan nomor HP ini diyakini perlu dibedakan dari kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik.
Yang dihentikan sementara adalah layanan pengecekan nomor yang terhubung dengan NIK, bukan seluruh layanan telekomunikasi atau kewajiban registrasi kartu SIM.
Sejak 1 Juli 2026, pemerintah mewajibkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dalam keterangannya pada 3 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan kebijakan biometrik bertujuan menutup celah penggunaan identitas orang lain untuk mengaktifkan nomor seluler.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” tutur Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah.
Komdigi juga meminta penutupan akses validasi NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya digunakan untuk registrasi pelanggan seluler tanpa verifikasi biometrik.
Di sisi lain, regulasi yang sama tetap mengatur hak pelanggan untuk memeriksa nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitasnya.
Pasal 15 Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan sistem pengecekan nomor pelanggan yang telah diregistrasikan. Pengecekan tersebut dapat diminta oleh pelanggan yang telah melakukan registrasi menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah.
Aturan itu juga memberikan jalan bagi pelanggan untuk meminta pemblokiran apabila menemukan nomor yang menggunakan NIK mereka tanpa sepengetahuan atau izin.
Sebelumnya, Komdigi juga telah menyiapkan Aplikasi Cek Registrasi Nasional agar masyarakat bisa mengetahui apakah identitasnya digunakan untuk mengaktifkan nomor seluler. Rencana tersebut disampaikan Edwin pada Juli 2026, termasuk kemungkinan penanganan nomor yang terindikasi didaftarkan tanpa izin.
Namun, belum ada kepastian waktu kapan platform pengecekan yang dinonaktifkan operator akan kembali tersedia. Mekanisme perlindungan data perlu dibenahi terlebih dahulu agar kebutuhan pelanggan untuk memeriksa dan mengamankan identitasnya tetap terpenuhi tanpa mengorbankan privasi pengguna lain.
Hani Nur Fajrina
Jurnalis

