Home
/
Startup

Pajak E-commerce Ditunda Lagi, Seller Ditagih Mulai November 2026

Pemerintah melalui DJP menunda pemungutan PPh Pasal 22 untuk pedagang online di e-commerce hingga 1 November 2026 demi menjaga daya beli.

Pajak E-commerce Ditunda Lagi, Seller Ditagih Mulai November 2026

Bagikan :

Highlight Artikel

  • DJP menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui e-commerce hingga 1 November 2026.
  • Penundaan ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.
  • Keputusan penunjukan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan dan akan ditunjuk kembali menjelang November 2026.
  • Pajak PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh e-commerce dari seller akan dikembalikan oleh e-commerce masing-masing.

Uzone.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online berjualan melalui e-commerce.

Dalam pembaruan terbaru, pemberlakuan aturan tersebut ditunda hingga 31 Oktober 2026. Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh e-commerce baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026.

“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (05/07) lalu.

Penundaan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.




"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," tambah Inge.

Dengan adanya penundaan tersebut, keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah diterbitkan juga akan dibatalkan.

DJP selanjutnya akan melakukan penunjukan kembali e-commerce sebagai pemungut pajak menjelang pemberlakuan kebijakan pada November 2026.

Penundaan ini juga berdampak pada PPh Pasal 22 yang sebelumnya sudah dipungut oleh e-commerce dari seller berdasarkan penunjukan yang telah diterbitkan.

DJP menyatakan pajak yang telah dipungut tersebut akan dikembalikan oleh e-commerce masing-masing kepada seller.

Bagi seller atau pedagang yang sebelumnya sudah dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 di masing-masing e-commerce tidak perlu khawatir karena dana pajak yang telah dipungut akan dikembalikan oleh e-commerce terkait.




Meski waktu pemberlakuannya berubah, DJP menegaskan penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan PPh Pasal 22 e-commerce dimana kebijakan ini hanya mengalami perubahan pada waktu penerapannya saja.

“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah menerapkan pemungutan pajak seller online lewat e-commerce pada 1 Agustus mendatang.

DJP pun resmi menunjuk empat e-commerce besar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk seller online yang ada di platform masing-masing, yaitu Lazada, Shopee, Tokopedia dan juga Blibli.

Dengan penundaan ini, keempat e-commerce ini memiliki waktu untuk melakukan transisi selama kurang lebih 3 bulan untuk benar-benar siap menjadi pemungut pajak di platform masing-masing.

 

FAQ Artikel

Kapan PPh Pasal 22 bagi pedagang online mulai diberlakukan?

Pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui e-commerce ditunda hingga 1 November 2026.

Mengapa pemberlakuan PPh Pasal 22 ditunda?

Penundaan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.

Bagaimana nasib PPh Pasal 22 yang sudah dipungut dari seller?

Pajak PPh Pasal 22 yang sebelumnya sudah dipungut oleh e-commerce akan dikembalikan oleh e-commerce masing-masing kepada seller.

Apakah substansi kebijakan PPh Pasal 22 e-commerce berubah?

DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan PPh Pasal 22 e-commerce, melainkan hanya menunda waktu penerapannya saja.

E-commerce mana saja yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut pajak?

Sebelumnya, DJP resmi menunjuk Lazada, Shopee, Tokopedia, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk seller online yang ada di platform masing-masing.

populerRelated Article