Pajak E-commerce Ditunda Lagi, Seller Ditagih Mulai November 2026
Pemerintah melalui DJP menunda pemungutan PPh Pasal 22 untuk pedagang online di e-commerce hingga 1 November 2026 demi menjaga daya beli.

Highlight Artikel
- DJP menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui e-commerce hingga 1 November 2026.
- Penundaan ini dilakukan pemerintah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.
- Keputusan penunjukan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan dan akan ditunjuk kembali menjelang November 2026.
- Pajak PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh e-commerce dari seller akan dikembalikan oleh e-commerce masing-masing.
Uzone.id — Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) kembali menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 22 bagi pedagang online berjualan melalui e-commerce.
“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut
mulai berlaku pada 1 November 2026,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulisnya, Rabu,
(05/07) lalu.
Penundaan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.
"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai
upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi
perhatian pemerintah," tambah Inge.
Dengan adanya penundaan tersebut, keputusan Direktur
Jenderal Pajak mengenai penunjukan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22
yang sebelumnya telah diterbitkan juga akan dibatalkan.
DJP selanjutnya akan melakukan penunjukan kembali e-commerce
sebagai pemungut pajak menjelang pemberlakuan kebijakan pada November 2026.
Penundaan ini juga berdampak pada PPh Pasal 22 yang
sebelumnya sudah dipungut oleh e-commerce dari seller berdasarkan penunjukan
yang telah diterbitkan.
DJP menyatakan pajak yang telah dipungut tersebut akan
dikembalikan oleh e-commerce masing-masing kepada seller.
Bagi seller atau pedagang yang sebelumnya sudah dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 di masing-masing e-commerce tidak perlu khawatir karena dana pajak yang telah dipungut akan dikembalikan oleh e-commerce terkait.
Meski waktu pemberlakuannya berubah, DJP menegaskan
penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan PPh Pasal 22 e-commerce
dimana kebijakan ini hanya mengalami perubahan pada waktu penerapannya saja.
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan
hanya menunda waktu pemberlakuannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah menerapkan pemungutan pajak seller
online lewat e-commerce pada 1 Agustus mendatang.
DJP pun resmi menunjuk empat e-commerce besar di Indonesia
sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk seller online yang ada
di platform masing-masing, yaitu Lazada, Shopee, Tokopedia dan juga Blibli.
Dengan penundaan ini, keempat e-commerce ini memiliki waktu
untuk melakukan transisi selama kurang lebih 3 bulan untuk benar-benar siap
menjadi pemungut pajak di platform masing-masing.
FAQ Artikel
Kapan PPh Pasal 22 bagi pedagang online mulai diberlakukan?
Pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online yang berjualan melalui e-commerce ditunda hingga 1 November 2026.
Mengapa pemberlakuan PPh Pasal 22 ditunda?
Penundaan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian.
Bagaimana nasib PPh Pasal 22 yang sudah dipungut dari seller?
Pajak PPh Pasal 22 yang sebelumnya sudah dipungut oleh e-commerce akan dikembalikan oleh e-commerce masing-masing kepada seller.
Apakah substansi kebijakan PPh Pasal 22 e-commerce berubah?
DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan PPh Pasal 22 e-commerce, melainkan hanya menunda waktu penerapannya saja.
E-commerce mana saja yang sebelumnya ditunjuk sebagai pemungut pajak?
Sebelumnya, DJP resmi menunjuk Lazada, Shopee, Tokopedia, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk seller online yang ada di platform masing-masing.

