Razia Pajak Kendaraan di Jalan Tol, Fakta atau Hoaks?
Kabar razia pajak kendaraan di tol Padalarang dipastikan hoaks oleh Jasa Marga dan Polda Jabar. Foto yang beredar adalah rekayasa AI.

Highlight Artikel
- Kabar razia pajak kendaraan di jalan tol, khususnya ruas Padalarang, dipastikan hoaks oleh Jasa Marga.
- Foto antrean kendaraan dengan spanduk 'Operasi Razia Pajak 2026' yang beredar di media sosial adalah hasil rekayasa AI.
- Polda Jabar menegaskan bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan tol memiliki prosedur resmi sesuai PP No. 80 Tahun 2012 dan UU No. 22 Tahun 2009.
- Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi dan melakukan pembayaran pajak melalui kanal resmi pemerintah.
Daftar Isi
Informasi tersebut sempat beredar luas di platform X, disertai foto antrean kendaraan dengan spanduk bertuliskan 'Operasi Razia Pajak 2026' untuk meyakinkan masyarakat.
Klarifikasi Resmi Pihak Berwenang
Pihak Jasa Marga telah memberikan klarifikasi resmi bahwa tidak pernah ada kegiatan razia pajak di jalan tol mana pun.
Foto yang dijadikan bukti oleh penyebar hoaks tersebut pun dipastikan bukan dokumentasi asli, melainkan hasil rekayasa teknologi alias AI.
"Perlu kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Foto yang beredar merupakan hasil rekayasa Artificial Intelligence dan bukan merupakan dokumentasi kegiatan di Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi," tulis Jasa Marga dalam keterangan resminya.
Pihak kepolisian turut menegaskan bahwa mekanisme pemeriksaan kendaraan di jalan tol tidak dilakukan dengan cara sembarangan di tengah lintasan.
Prosedur Resmi Pemeriksaan Kendaraan di Jalan Tol
RTMC Ditlantas Polda Jabar menjelaskan bahwa tindakan pemeriksaan kendaraan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, yakni PP No. 80 Tahun 2012 dan UU No. 22 Tahun 2009.
Prosedur Resmi: Sesuai PP No. 80 Tahun 2012 dan UU No. 22 Tahun 2009, pemeriksaan kendaraan di jalan tol harus dilakukan secara berkala atau insidentil di lokasi yang aman seperti gerbang tol, rest area, atau jembatan timbang, dan wajib dilengkapi rambu peringatan," tegas pihak Polda Jabar.
Imbauan dan Kanal Pembayaran Pajak Resmi
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan isu yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pembayaran pajak kendaraan yang sah harus selalu dilakukan melalui kanal resmi pemerintah, seperti kantor Samsat, gerai Samsat, layanan Samsat Keliling, Drive Thru, atau melalui aplikasi layanan digital resmi yang berlaku di daerah masing-masing.
FAQ Artikel
Apakah benar ada razia pajak kendaraan di jalan tol Padalarang?
Tidak benar. Kabar mengenai razia pajak kendaraan di jalan tol, termasuk ruas Padalarang, telah dikonfirmasi sebagai hoaks oleh Jasa Marga dan Polda Jabar.
Foto razia yang beredar di media sosial itu asli atau tidak?
Foto antrean kendaraan dengan spanduk 'Operasi Razia Pajak 2026' yang sempat beredar di media sosial dipastikan bukan dokumentasi asli, melainkan hasil rekayasa teknologi atau Artificial Intelligence (AI).
Bagaimana prosedur resmi pemeriksaan kendaraan di jalan tol?
Menurut RTMC Ditlantas Polda Jabar, pemeriksaan kendaraan di jalan tol harus berpedoman pada PP No. 80 Tahun 2012 dan UU No. 22 Tahun 2009. Kegiatan ini dilakukan secara berkala atau insidentil di lokasi yang aman seperti gerbang tol, rest area, atau jembatan timbang, serta wajib dilengkapi rambu peringatan.
Bagaimana cara memastikan informasi terkait pajak kendaraan dan membayar pajak secara sah?
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah termakan isu yang belum terverifikasi. Pembayaran pajak kendaraan yang sah harus selalu dilakukan melalui kanal resmi pemerintah, seperti kantor Samsat, gerai Samsat, layanan Samsat Keliling, Drive Thru, atau aplikasi layanan digital resmi di daerah masing-masing.
.jpg%3Fdownload%3Dfalse%26amp%3Bresolution%3DHD&w=256&q=75)
