Home
/
Startup

Pakai Konten AI untuk Jualan Produk di E-commerce? Cek Dulu Aturannya

Penjual online kini menggunakan AI untuk promosi produk mereka. Hal ini pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Pakai Konten AI untuk Jualan Produk di E-commerce? Cek Dulu Aturannya

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Penjual online kini banyak menggunakan gambar dan video buatan AI untuk promosi produk di platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.
  • Kementerian Perdagangan melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 memperbolehkan penggunaan AI dalam berjualan online dengan syarat wajib melabeli konten tersebut sebagai buatan AI.
  • Konten AI wajib informatif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta penjual harus menyediakan penanganan pengaduan jika terjadi kesalahan.
  • Platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop juga memiliki aturan dan batasan ketat untuk konten AI, termasuk larangan konten menipu, menyesatkan, melanggar HAKI, atau memalsukan hasil produk.
Uzone.id — Penjual online punya cara baru untuk berjualan di e-commerce. Alih-alih menggunakan foto produk yang asli, seller online mulai beralih menggunakan gambar AI untuk berjualan di Shopee, Tokopedia maupun di e-commerce lainnya.

Dari temuan pengguna, seller menggunakan foto atau video ai generated untuk mempromosikan produk mereka. Tak hanya itu, hal serupa juga dilakukan oleh affiliator yang juga menggunakan video AI untuk membantu membuat konten video review sebuah barang.

Aturan Kementerian Perdagangan Mengenai Penggunaan AI

Kementerian Perdagangan telah mengatur soal penggunaan AI untuk konten-konten di e-commerce. Aturan menggunakan AI untuk berjualan online ini tercantum dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha boleh menggunakan AI dalam menyelenggarakan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku saat ini. Pelaku usaha bisa menggunakan AI untuk membuat konten, rekomendasi produk, promosi, dan juga layanan lainnya.

Syarat dan Ketentuan Konten AI dalam E-commerce

Syaratnya, pelaku usaha wajib memberikan informasi secara publik atau memberikan label bahwa konten-konten tersebut merupakan buatan AI. 

Hal ini tercantum dalam Pasal 47 Nomor 3 (a) yang berbunyi, “Menginformasikan dan/atau memberikan label agar konsumen mengetahui bahwa barang dan/atau jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dibuat dengan menggunakan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence).”

Tak hanya menyertakan label AI, seller juga harus memastikan bahwa informasi atau konten AI mengenai barang atau jasa yang ditawarkan sudah benar, jelas, akurat dan juga bisa dipertanggungjawabkan nantinya.

Khusus seller yang berjualan di e-commerce, Kementerian Perdagangan juga menghimbau untuk menyediakan penanganan pengaduan atau koreksi jika pelanggan menemukan adanya kesalahan dalam informasi, rekomendasi, promosi, atau layanan yang dihasilkan AI.




Meski diperbolehkan untuk menggunakan AI dalam promosi produknya, Permendag menghimbau penjual online untuk tetap menjaga perlindungan konsumen serta hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain Permendag, aturan penggunaan AI juga sudah dikeluarkan oleh masing-masing platform e-commerce. 

Aturan Platform E-commerce: Shopee

Shopee misalnya, dalam blog resminya, Shopee telah menghadirkan fitur ‘Konten dihasilkan AI’ yang akan muncul ketika seller atau affiliator mengunggah konten.

Mereka pun menghimbau untuk mengaktifkan toggle fitur ini sebelum mempostingnya ke Shopee Video. Platform juga meminta untuk menambahkan label atau watermark secara manual ‘Dihasilkan AI’ atau ‘Buatan AI’ jika belum ada fitur tersebut.

Terlepas dari label tersebut, Shopee tetap memberikan batasan penggunaan AI di platform mereka. Berikut jenis konten buatan AI yang dilarang diunggah ke Shopee Video:

  • Menipu atau menyesatkan orang lain, termasuk klaim produk palsu, review fiktif, manipulasi kejadian nyata, atau informasi yang dapat menyesatkan pengguna.
  • Melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI), termasuk penggunaan logo, foto, model, atau identitas tanpa izin yang sah.
  • Meniru atau menyerupai orang lain, termasuk penggunaan tokoh publik, deep fake, atau kemiripan seseorang tanpa persetujuan yang sah.
  • Membuat konten anak-anak dengan menampilkan individu berpenampilan realistis dan berusia di bawah 18 tahun dalam konteks apa pun.
  • Mengandung unsur berbahaya atau ilegal, termasuk kekerasan, perundungan, pornografi, ujaran kebencian, atau produk dan jasa/layanan terlarang.

Aturan Platform E-commerce: Tokopedia dan TikTok Shop

Selain Shopee, Tokopedia dan TikTok Shop pun tetap mengizinkan konten-konten buatan AI di platform mereka. Syaratnya, konten-konten tersebut tetap mematuhi Kebijakan Konten TikTok Shop by Tokopedia dan Pedoman Komunitas TikTok.




Dalam blog resminya, TikTok Shop dan Tokopedia memberikan 3 aturan utama terkait konten AI di platform mereka.

  1. Jangan menyampaikan informasi yang keliru tentang produk. Visual produk buatan AI harus tetap sesuai dengan produk sebenarnya seperti warna, ukuran, bahan hingga beratnya. Konten AI juga dilarang menampilkan fitur yang tidak ada di dalam produk.
  2. Untuk konten-konten kecantikan maupun perawatan, seller dilarang menggunakan AI untuk memalsukan hasil penggunaan produk, seperti kulit yang tampak lebih cerah atau halus, rambut yang mudah tumbuh dan lainnya.
  3. Seller juga dilarang untuk mengarang cerita demi meningkatkan penjualan. Misalnya, menggunakan karakter AI atau adegan buatan AI untuk mengarang cerita sedih agar penonton bersedia membeli.

Sanksi Pelanggaran Konten AI di Shopee, Tokopedia dan TikTok Shop

Jika melanggar aturan-aturan tersebut, baik Shopee maupun Tokopedia dan TikTok Shop akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran bagi pengunggah konten berupa pembatasan visibilitas, penghapusan konten, hingga pemblokiran akses.

 

FAQ Artikel

Apakah penjual online boleh menggunakan AI untuk berjualan di e-commerce?

Ya, penjual online boleh menggunakan AI untuk berjualan di e-commerce, asalkan mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dan kebijakan masing-masing platform.

Apa syarat utama penggunaan konten AI dalam berjualan online menurut Kementerian Perdagangan?

Syarat utamanya adalah pelaku usaha wajib memberikan informasi secara publik atau melabeli bahwa konten tersebut merupakan buatan AI, serta memastikan informasi yang disajikan benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Platform e-commerce mana saja yang sudah mengatur penggunaan konten AI?

Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop adalah beberapa platform e-commerce yang telah mengeluarkan aturan dan batasan terkait penggunaan konten AI di platform mereka.

Jenis konten AI seperti apa yang dilarang di Shopee Video?

Shopee melarang konten AI yang menipu atau menyesatkan, melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), meniru atau menyerupai orang lain tanpa izin, menampilkan individu berusia di bawah 18 tahun secara realistis, atau mengandung unsur berbahaya/ilegal.

Apa sanksi jika penjual melanggar aturan konten AI di platform e-commerce?

Platform seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop dapat memberikan sanksi berupa pembatasan visibilitas, penghapusan konten, hingga pemblokiran akses akun bagi pengunggah konten yang melanggar aturan.

Vina Insyani

Jurnalis

Lihat semua artikel →
populerRelated Article