Pakai LantasPay, Kini Bayar Denda Tilang ETLE Bisa Pakai Smartphone
LantasPay di Digital Korlantas Polri mudahkan bayar denda ETLE online. Dana titipan, denda akhir putusan pengadilan, sisa dikembalikan.

Highlight Artikel
- Fitur LantasPay pada aplikasi Digital Korlantas Polri mempermudah pembayaran denda tilang elektronik (ETLE) secara daring.
- Dana yang disetorkan melalui LantasPay berstatus sebagai uang titipan perkara, di mana nilai denda akhir akan ditentukan oleh pengadilan.
- Jika ada kelebihan uang titipan dibanding denda yang diputus hakim, sisa dana akan dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui prosedur resmi.
- Sistem ini meningkatkan transparansi proses hukum dan meminimalkan interaksi tatap muka untuk mencegah potensi penyimpangan.
Uzone.id - Penyelesaian denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin praktis melalui kehadiran fitur LantasPay pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
Layanan digital ini memungkinkan masyarakat menyetorkan uang titipan penanganan tilang secara daring tanpa harus melakukan pembayaran secara langsung.Sistem ini menghubungkan proses penindakan pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian dengan tahapan penyelesaian perkara di pengadilan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa dana yang dibayarkan via LantasPay berstatus sebagai uang titipan perkara.
Nilai denda akhir serta biaya sidang tetap ditentukan berdasarkan keputusan resmi pengadilan.
Jika nominal uang titipan lebih besar dibanding total denda dan biaya perkara yang diputus hakim, kelebihan dana tersebut akan diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui prosedur resmi.
“Untuk penyelesaian tilang, pembayaran uang titipan dapat dilakukan secara digital melalui LantasPay, termasuk ketika terdapat pengembalian sisa uang titipan,” ujar Wibiwo, dikutip dari keterangan resmi, dikutip Uzone.id.
Selain mempermudah transaksi, integrasi sistem ini memberikan akses informasi transparan bagi masyarakat untuk memantau status penanganan perkara.
Pelanggar dapat mengakses perkembangan tiap tahapan, mulai dari penerimaan notifikasi, peninjauan detail pelanggaran, pengajuan konfirmasi atau sanggahan, pelaksanaan pembayaran, hingga pengecekan hasil putusan serta pengembalian sisa dana.
Seluruh transaksi tercatat secara elektronik sehingga rekam jejak administrasinya akurat.
Penerapan pembayaran digital ini dirancang untuk meminimalkan interaksi tatap muka yang tidak diperlukan, sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam proses hukum.
Irjen Pol Wibowo menegaskan bahwa orientasi utama kepolisian adalah menjamin keselamatan pengguna jalan dan memberikan kepastian hukum, bukan semata-mata mengumpulkan sanksi denda.
FAQ Artikel
Apa itu LantasPay?
LantasPay adalah fitur pada aplikasi Digital Korlantas Polri yang memungkinkan masyarakat menyetorkan uang titipan penanganan tilang elektronik (ETLE) secara daring, sehingga pembayaran denda tilang menjadi lebih praktis tanpa harus datang langsung.
Bagaimana status dana yang dibayarkan melalui LantasPay?
Dana yang dibayarkan melalui LantasPay berstatus sebagai uang titipan perkara. Nilai denda akhir dan biaya sidang akan tetap ditentukan berdasarkan keputusan resmi pengadilan.
Apa yang terjadi jika uang titipan lebih besar dari denda akhir?
Jika nominal uang titipan lebih besar dibanding total denda dan biaya perkara yang diputus hakim, kelebihan dana tersebut akan diproses untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui prosedur resmi.
Bagaimana LantasPay meningkatkan transparansi dalam penyelesaian tilang?
Integrasi sistem LantasPay memberikan akses informasi transparan bagi masyarakat untuk memantau status penanganan perkara, mulai dari notifikasi, detail pelanggaran, konfirmasi, pembayaran, hingga pengecekan hasil putusan dan pengembalian sisa dana secara elektronik.
Apa tujuan utama kepolisian dengan penerapan pembayaran digital ini?
Tujuan utama kepolisian adalah menjamin keselamatan pengguna jalan dan memberikan kepastian hukum, meminimalkan interaksi tatap muka yang tidak diperlukan, serta mempersempit ruang terjadinya penyimpangan dalam proses hukum.
Bagja Pratama
Jurnalis

