Pelanggan Keluhkan Tarif Ojol dan Taksi Online Sudah Naik 40 Persen
Uzone.id - Kabar harga bahan bakar minyak (BBM) akan naik per 1 September 2022 sudah bikin tarif jasa transportasi yang menggunakan platform online atau ride hailing naik lebih dulu.
Kenaikannya cukup tinggi, yakni sekitar 30-40 persen. Beberapa pelanggan platform transportasi online pun mengeluhkan kenaikan tarif yang dirasa memberatkan mereka.Ridwan misalnya, seorang karyawan swasta yang berkantor di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, saat ini tinggal di Perumahan Taman Anyelir 3, Cilodong, Depok.
BACA JUGA: Jelang BBM Naik Harga, PLN Kasih Harga Murah Tambah Daya Listrik
Setiap harinya, dia mengandalkan ojol untuk pergi ke Stasiun Depok Lama dan selanjutnya menggunakan commuter line untuk sampai ke tempat kerjanya di Gambir.
Ridwan mengaku terkejut ketika melihat tarif ojek online (ojol) di aplikasi Gojek sudah naik tinggi.
Sebelum pemerintah memastikan harga BBM naik di bulan September, tarif ojol dari rumahnya ke Stasiun Depok Lama biasanya sekitar Rp14 ribu. Namun, sekarang sudah menjadi Rp18 ribu.
BACA JUGA: Kenaikan Tarif Ojol Ditunda Kemenhub, Apa Alasannya?
"Kalau kenaikannya sebesar ini lebih baik naik motor saja dan simpan motor di parkiran stasiun. Kan cuma Rp8 ribu di penitipan resmi," tutur Ridwan kepada Uzone.id.
Begitu juga dengan Nita, pemilik usaha katering Dapur Namira di Ciherang, Kabupaten Bogor, mengeluhkan kenaikan tarif GoCar di platform Gojek.
Nita mengaku selama ini mengandalkan GoCar untuk setiap pengiriman pesanan katering kepada konsumennya.
"Biasanya kalau dari rumah ke Sentul tarifnya sekitar Rp80 ribuan, sekarang jadi Rp130 ribuan. Tinggi banget naiknya," tutur Nita kepada Uzone.id.
Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ride Hailing
Sebetulnya, Kementerian Perhubungan telah menunda kenaikan jasa transportasi online yang tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ungkap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan pada Minggu malam (28/8) melalui keterangan resminya yang diterima Uzone.id.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” imbuh dia.
Kemenhub saat ini masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.
Kemenhub juga mengaku akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
Tarif Ride Hailing Dibagi 3 Zona
Tarif ojol baru yang diatur di dalam KM tersebut dibagi ke dalam 3 zona berbeda, biaya yang terdiri dari jasa batas atas dan batas bawah, dan biaya jasa minimal per 5 km pertama.
Berikut rinciannya:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-10.000).
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500 (sebelumnya Rp8.000-10.000).
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000 (sebelumnya Rp7.000-10.000).