Home
/
Automotive

Pembatasan Pertalite di SPBU: Ganjil Genap dan Ada Maksimal Pembelian

Kabupaten Sintang memberlakukan ganjil genap serta pembatasan kuota Pertalite di SPBU dengan batasan nominal dan larangan khusus, mulai 8-14 Oktober 2026.

Pembatasan Pertalite di SPBU: Ganjil Genap dan Ada Maksimal Pembelian

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Pertamina memberlakukan skema ganjil genap dan pembatasan kuota pengisian Pertalite di SPBU.
  • Regulasi ini berlaku mulai 8 hingga 14 Oktober 2026, berdasarkan Surat Edaran Bupati Sintang yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026.
  • Mekanisme ganjil genap ditentukan oleh digit terakhir nomor polisi kendaraan, di mana ganjil dilayani pada tanggal ganjil dan genap pada tanggal genap.
  • Terdapat pembatasan nominal transaksi harian maksimal Rp50.000 untuk roda dua dan Rp300.000 untuk roda empat, serta larangan pengisian berulang atau ke tangki modifikasi.

Uzone.id - Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Pertamina menetapkan skema ganjil genap sekaligus pembatasan kuota pengisian BBM jenis Pertalite di seluruh SPBU wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. 

Penerapan regulasi ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 8 hingga 14 Oktober 2026.



Keputusan tersebut merupakan hasil pemantauan dan evaluasi dari pelaksanaan aturan serupa pada periode 1–7 Oktober 2026.

Mekanisme ganjil genap ditentukan oleh digit terakhir pada nomor polisi kendaraan. Kendaraan dengan angka buntut ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) hanya dilayani pada tanggal ganjil. 

Sementara kendaraan bernomor akhir genap (0, 2, 4, 6, dan 8) mendapatkan giliran pengisian pada tanggal genap.

Selain pengaturan jadwal, pemerintah juga membatasi nominal transaksi harian. Pengendara roda dua dibatasi membeli Pertalite maksimal Rp50.000 atau lima liter per hari. Kendaraan roda empat diberi kuota maksimal Rp300.000 atau 30 liter per hari.

Pengelola SPBU dilarang melayani pembelian berulang pada hari yang sama, baik di lokasi yang sama maupun SPBU lain. 

Setiap transaksi mewajibkan kesesuaian antara kode QR MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan. 

Pengisian ke tangki modifikasi dilarang keras, sedangkan pembelian memakai jeriken hanya dilayani bagi konsumen yang mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait.

Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan bahwa pihak produsen terus memantau kejelasan informasi di tingkat pengecer.

"Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami," kata Edi Mangun, melansir Antara.



Edi mengimbau warga memastikan kesesuaian pelat nomor sebelum mendatangi SPBU serta membeli BBM sesuai kebutuhan. 

Jika masyarakat menghadapi kendala atau memiliki pertanyaan, layanan informasi dibuka melalui petugas SPBU setempat atau Pertamina Contact Center 135.

FAQ Artikel

Apa kebijakan baru yang diterapkan di Kabupaten Sintang terkait Pertalite?

Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Pertamina menetapkan skema ganjil genap dan pembatasan kuota pengisian BBM jenis Pertalite di seluruh SPBU wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Kapan kebijakan pembatasan Pertalite ini mulai berlaku di Sintang?

Kebijakan ini berlaku mulai 8 hingga 14 Oktober 2026, berdasarkan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026.

Bagaimana mekanisme ganjil genap untuk pembelian Pertalite di Sintang?

Mekanisme ganjil genap ditentukan oleh digit terakhir pada nomor polisi kendaraan. Kendaraan dengan angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka genap (0, 2, 4, 6, 8) dilayani pada tanggal genap.

Berapa batasan kuota pengisian Pertalite per hari di Kabupaten Sintang?

Pengendara roda dua dibatasi maksimal Rp50.000 atau lima liter per hari, sementara kendaraan roda empat diberi kuota maksimal Rp300.000 atau 30 liter per hari.

Bagja Pratama

Bagja Pratama

Jurnalis

Menjadi jurnalis otomotif sejak tahun 2010 dan sudah mencoba ratusan jenis dan model mobil dan motor yang beredar di Indonesia.
Lihat semua artikel →
populerRelated Article