Pemerintah Kembali Usul Akun Medsos Wajib Pakai KTP, Buat Apa?
Pemerintah kaji pendaftaran wajib akun media sosial dengan nomor HP dan KTP demi minimalkan anonimitas, hoaks, penipuan daring; namun ini baru gagasan.

Highlight Artikel
- Pemerintah Indonesia mengkaji ulang usulan penggunaan nomor HP dan KTP untuk pendaftaran akun media sosial.
- Tujuan utama dari usulan ini adalah untuk mengurangi anonimitas di media sosial dan menekan penyebaran hoaks.
- Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menyatakan bahwa langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi penipuan online seperti investasi palsu dan love scam.
- Jika diterapkan, Indonesia akan mengikuti jejak China di mana pengguna hanya bisa memiliki satu akun di setiap platform media sosial.
Uzone.id — Pemerintah
Indonesia kembali mengkaji penggunaan nomor HP dan KTP untuk pendaftaran akun
media sosial. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari
mengatakan kalau langkah ini diusulkan demi mengurangi anonimitas di media
sosial serta mengurangi hoaks di ruang digital.
Menurut Qodari, identitas pengguna yang sulit ditelusuri
sering kali dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi palsu termasuk scam online
seperti investasi dan love scam.
"Seperti sekarang lewat media sosial juga banyak, banyak penipuan, baik investasi, atau misalnya love scam dan seterusnya. Jadi intinya sih saya percaya bahwa kalau anonimitas itu kita buat tidak anonim maka hoaks itu akan berkurang," tambahnya.
Usulan tersebut disampaikan Qodari saat menjawab pertanyaan
mengenai strategi Bakom RI dalam menangani Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian
(DFK) di tengah situasi ruang digital yang tidak terlalu kondusif.
Menurutnya, Bakom memiliki peran dalam memberikan penjelasan
dan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat.
"Kita jelaskan, kita klarifikasi. Kalau urusan
teknisnya dengan platform, wilayahnya ada di Kominfo, bukan di Bakom," kata
Qodari.
Usulan soal penggunaan nomor HP dan KTP untuk medsos ini disandingkan dengan penggunaan nomor KTP untuk registrasi nomor HP yang sekarang sudah berjalan.
Qodari menyebut bahwa kewajiban mencantumkan identitas
menjadi salah satu cara untuk mengurangi penyalahgunaan nomor telepon untuk
melakukan penipuan online.
Jika nantinya hal ini benar-benar diterapkan, Indonesia
menjadi salah satu negara yang mengikuti jejak China dalam menggunakan nomor
KTP untuk akun media sosial. Alhasil, pengguna hanya bisa memiliki 1 akun di
setiap platform demi menekan anonimitas.
Untungnya, gagasan menjadikan KTP sebagai salah satu syarat
untuk membuat akun media sosial masih sebatas usulan dari pemerintah. Belum ada
penjelasan lebih lanjut apakah kebijakan ini sudah ditetapkan atau akan segera
diberlakukan oleh pemerintah.
Karena masih usulan, rincian seperti apa mekanisme
penggunaan KTP untuk akun medsos ini juga belum dijelaskan lebih lanjut, apalagi
hal ini perlu meminta kerja sama dari pemilik platform dalam penerapannya.
FAQ Artikel
Apa usulan pemerintah terkait pendaftaran akun media sosial?
Pemerintah Indonesia kembali mengkaji penggunaan nomor HP dan KTP untuk pendaftaran akun media sosial.
Apa tujuan utama dari usulan ini?
Tujuan utamanya adalah mengurangi anonimitas di media sosial, menekan penyebaran hoaks, serta mengurangi berbagai bentuk penipuan online seperti investasi dan love scam.
Siapa yang mengusulkan gagasan ini?
Gagasan ini diusulkan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari.
Apakah usulan ini sudah menjadi kebijakan resmi?
Belum. Gagasan ini masih sebatas usulan dari pemerintah dan belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai penetapan atau pemberlakuannya, termasuk rincian mekanisme dan kerja sama dengan pemilik platform.
Apa konsekuensi jika usulan ini benar-benar diterapkan?
Jika diterapkan, Indonesia akan mengikuti jejak China di mana pengguna mungkin hanya bisa memiliki satu akun di setiap platform media sosial demi menekan anonimitas.

