Pemotor dan Ojek Online Akhirnya Boleh Boncengan di Jakarta saat PSBB
Ilustrasi (Foto: Unsplash / Ryo Yoshitake)
Update: Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya merevisi kembali aturan ini, sehingga pengendara motor dan ojek online tidak boleh membawa penumpang. Cek selengkapnya disiniUzone.id - Kabar gembira bagi pengemudi motor maupun ojek online. Polisi akhirnya membolehkan pengemudi motor maupun ojek online untuk berboncengan di kawasan DKI Jakarta saat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin mengatakan kepada media, pada Kamis, bahwa pengemudi motor dan ojek online tetap diizinkan berboncengan.
Baca juga: Motor Pribadi dan Ojek Online Dilarang Berboncengan di Jakarta saat PSBB
"Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” ujar Benyamin.
Benyamin kemudian meluruskan bahwa pengemudi motor berboncengan diberlakukan bagi pemudik sebagai pelaksanaan psysical distancing atau jaga jarak fisik.
Begitu juga mobil penumpang jenis sedan hanya boleh dihuni dua orang, sedangkan mobil minibus atau jenis MPV cuma boleh dihuni 3 orang.
Meski demikian, kata Benyamin, jumlah penghuni kendaraan bagi pemudik sampai saat ini masih wacana. "Keputusannya belum," kata Benyamin.
VIDEO MG ZS vs Honda HR-V, 5 Perbandingan Sebelum Dibeli