Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi, Cek Syaratnya
Pemprov DKI Jakarta kembali mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2026. Pemilik cukup membayar pokok pajak karena denda dihapus otomatis.

Highlight Artikel
- Pemprov DKI Jakarta kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
- Program ini menghapus sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Berlaku hingga 31 Desember 2026, pembebasan denda otomatis terinput tanpa perlu permohonan khusus.
- Pembayaran bisa dilakukan di kantor Samsat atau via aplikasi Signal, namun perpanjangan STNK 5 tahunan wajib datang ke Samsat untuk cek fisik.
Uzone.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Lewat kebijakan ini, sanksi administratif berupa denda bakal dihapus. Penasaran apa saja persyaratannya dan biaya apa yang perlu dibayar?
Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan keringanan berupa pemutihan denda pajak kendaraan. Momen ini merupakan gelombang kedua di tahun ini, setelah program serupa sukses digelar pada periode Juni sampai Agustus 2026 lalu. Kali ini, masa berlakunya terbilang cukup panjang, yaitu hingga 31 Desember 2026.
Mengenai skemanya, aturan mainnya masih sama seperti sebelumnya. Insentif yang diberikan mencakup pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, para pemilik kendaraan cukup membayarkan pokok pajaknya saja sesuai tarif resmi tanpa perlu memikirkan denda keterlambatan.
"Pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Jadi, Sobat cukup melunasi pokok pajak terutang," begitu bunyi informasi yang dibagikan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta melalui Instagram humaspajakjakarta
Lalu, apa saja syarat untuk menikmati pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta ini? Pemilik kendaraan tidak perlu repot mengajukan surat permohonan khusus karena potongan denda otomatis terinput oleh sistem saat transaksi pembayaran dilakukan.
Proses pembayarannya pun sangat fleksibel. Kamu bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah Jakarta untuk mengurus pajak sekaligus menerima penghapusan denda.
Jika terkendala waktu, pembayaran pajak tahunan juga dapat diselesaikan dengan praktis secara daring lewat aplikasi Signal.
Dokumen kelengkapan yang dibutuhkan sama persis dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan biasa. Kecuali jika kamu hendak melakukan perpanjangan masa berlaku STNK lima tahunan, pengurusan wajib dilakukan langsung di Samsat.
Berikut daftar persyaratan dokumen yang perlu disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan)
- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan
- Khusus pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan, kamu wajib datang ke Samsat membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
FAQ Artikel
Apa itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta?
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta untuk menghapus sanksi administratif berupa denda bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sampai kapan program pemutihan denda pajak kendaraan ini berlaku di Jakarta?
Program pemutihan denda pajak kendaraan ini berlaku cukup panjang, yaitu hingga 31 Desember 2026.
Apakah pemilik kendaraan perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan pembebasan denda?
Tidak, pembebasan sanksi administratif (denda) diberikan secara otomatis oleh sistem saat transaksi pembayaran dilakukan, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengikuti program pemutihan ini?
Dokumen yang diperlukan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik (untuk perorangan), dan surat kuasa jika pengurusan diwakilkan. Khusus perpanjangan STNK lima tahunan, wajib membawa kendaraan untuk cek fisik di Samsat.
Brian Priambudi
Jurnalis

.jpg%3Fdownload%3Dfalse%26amp%3Bresolution%3DHD&w=256&q=75)