Home
/
Automotive

Penerapan Cukai Karbon Bisa Bikin Harga Mobil Listrik Anjlok?

Penerapan Cukai Karbon Bisa Bikin Harga Mobil Listrik Anjlok?

Mobil Listrik Toyota bZ4x (Dok: Uzone.id)

Brian Priambudi06 January 2025
Bagikan :
Uzone.id - Pemerintah Indonesia disarankan untuk menerapkan cukai karbon pada kendaraan bermotor. Saran ini disampaikan oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbal alias KPBB dalam diskusi 'Opsi Laen PP12%: Cukai Carbon Kendaraan Catatan Mitigasi Emisi Kendaraan Tahun 2024'. 

KPBB berpendapat dengan menerapkan cukai karbon pada kendaraan bermotor, bisa meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan tersebut juga dinilai mampu menurunkan harga jual mobil listrik hingga ratusan juta rupiah. 

"Terkait potensi cukai karbon, jika kita ingin memperoleh ruang fiskal baru, dalam konteks ini adanya ruang baru bagi pendapatan negara atau pendapatan pemerintah. Kan sekarang isunya pemerintah akan mencari income baru, sumber pendapatan baru," ujar Ahmad Safrudin selaku Direktur Eksekutif KPBB yang ditayangkan dalam Youtube Info KPBB. 
Ilustrasi uji emisi gas buang kendaraan (Dok: Istimewa)
Preview
Ilustrasi uji emisi gas buang kendaraan (Dok: Istimewa)

Safrudin melanjutkan cukai karbon bisa menjadi solusi atau jalan tengah yang lebih adil. Menurutnya kebijakan tersebut memiliki dua dampak, pertama penerimaan negara meningkat, kedua harga mobil listrik bisa lebih murah. 

Dengan demikian konsumen juga memiliki daya tarik yang lebih besar untuk beralih ke kendaraan bebas emisi. Cukai karbon pun bisa diterapkan lewat skema tax feebate dan tax rebate. 

"Tax feebate adalah pajak tambahan yang harus dipungut terhadap benda yang akan digunakan atau dibeli masyarakat. Sebaliknya, rebate, adalah insentif yang diberikan ke masyarakat, jika memenuhi persyaratan tertentu dalam mengonsumsi barang tertentu. Nah, persyaratan yang digunakan adalah standar (emisi) karbon," lanjutnya. 


Mengenai besarannya, menurut Safrudin pemerintah bisa menentukan standar ukuran untuk emisi gas buang kendaraan bermotor. Contohnya standar karbon 118 g/jm untuk kendaraan roda empat penumpang atau light duty vehicle seperti sedan, MPV, dan sebagainya. 

Jika kendaraan menghasilkan karbon melebihi standar ketentuan tersebut, maka bisa dikenakan cukai per gramnya. 

"Hitungan kami sekitar Rp2.250.000 per gramnya. Jika dikalikan, misalnya kendaraan MPV yang di Indonesia saat ini rata-rata karbonnya adalah 200 g/jm, berarti ada kelebihan karbon sekitar 82 g. 82 g dikalikan Rp2.250.000 maka kurang lebih sekitar Rp180 juta cukai karbon yang harus dibayar. Angka ini yang akan menambah harga penjualan dari kendaraan tadi," ungkapnya. 


Artinya jika MPV yang dijual sebesar Rp460 juta, dengan perhitungan cukai karbon di atas, maka harganya akan ditambah sebesar Rp180 juta. Sehingga harga pasarannya menurut Safrudin akan menjadi Rp640 juta. 

Namun sebaliknya, jika kendaraan rendah karbon yang gas buangnya di bawah standar, berhak mendapatkan insentif. Dirinya pun mencontohkan mobil listrik yang harganya Rp700 jutaan yang memiliki emisi karbon 50-60 g/km. 

"Sehingga di sana ada angka sekitar 58 g emisi karbon di bawah standar. Jadi jika 58 g dikalikan dengan Rp2.250.000 maka ada sekitar Rp135 juta yang bisa mengurangi harga mobil listrik itu," jelasnya. 

"Jadi awalnya harga Rp700 juta, dikurangi Rp135 juta, jadi harganya hanya tinggal Rp565 juta. Dengan demikian di pasar menjadi kelihatan, harga mobil dengan karbon rendah punya harga lebih murah," tambahnya.

populerRelated Article